Redaksiriau.com(Muaro Jambi)-Bupati Muaro Jambi Hj Masnah Busro keluarkan surat edaran (SE) terkait larangan aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintahannya menggunakan mobil dinas untuk mudik hingga liburan selama lebaran. Selasa (26/4/2022).
Bupati Masnah ketika dikonfirmasi mengatakan, pejabat daerah dan ASN di lingkungan Pemkab Muaro Jambi dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik dan berlibur selama periode cuti bersama Idul Fitri tahun 1443 H.
“Jika ada yang melanggar, Pemkab telah menyiapkan sanksi, bagi para ASN yang nekat mudik atau berlibur dengan menggunakan kendaraan dinas. Untuk sanksi ya pasti ada, sanksinya bisa teguran dan peringatan. Yang jelas itu (sanksi) akan menjadi satu catatan merah tentang disiplin PNS,”ujarnya.
Dikatakan Masnah, pada lebaran tahun ini, pihaknya sudah memperbolehkan para ASN untuk mudik lebaran. Namun dia meminta agar para ASN untuk selalu menerapkan protokol kesehatan selama mudik.
“Yang jelas patuhi protokol perjalanan mudik, dan patuhi protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan,”cetus Bupati Muaro Jambi.
Redaksiriau (Ari Cs)