SIAK HULU, Redaksiriau.com - Unit Reskrim Polsek Siak Hulu yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu. Novris H. Simanjuntak . SH Tangkap tersangka berinisial PT alias PBT (28) Tentang penyalahgunaan Narkoba jenis Shabu
Penangkapan Tersangka Dilakukan Sekira Pukul 11.30 Wib Tepat nya Disimpang Gapura Desa buluh cina Kec.Siak Hulu Kab. Kampar, Selasa(15/2/2022)
Penangkapan bermula adanya Informasi dari masyarakat, bahwa ada terjadi transaksi jual beli Narkoba jenis Shabu disimpang Gapura Buluh Cina Desa Baru Kecamatan Siak Hulu. Dengan berdasarkan Laporan Polisi : LP-A/41/II/2022/Riau/RES Kampar/Siak Hulu tanggal 15 Pebruari 2022. Kapolsek Siak Hulu Kompol Rusyandi Zuhri Siregar. S.Sos. MH Perintahkahkan Kanit Reskrim Iptu. Novris H. Simanjuntak. SH. MH beserta Tim Opsnal bergerak cepat melakukan penyelidikan
Tak menunggu lama, Target Pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Shabu berinisial PT alias PBT warga Simpang Gapura Buluh Cina RT.01 RW.01 Desa Baru Kecamatan Siak Hulu tak berkutik saat dibekuk Unit Reskrim dan Tim Opsnal yang dipimpin Iptu. Novris H. Simanjuntak. SH. MH.
Kami sudah amankan pelaku penyalahgunaan Narkoba, setelah dilakukan Interograsi dan penggeledahan yang disaksikan Aparat Desa setempat. Tersangka PT alias PBT diketemukan 2 (dua) Paket diduga Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening dan sehelai tissu didalam dompet perhiasan, berikut 1 (satu) buah kaca Pirek dan 2 unit Handpone milik tersangka. Kami sudah Tangkap serta mengamankan tersangka berikut Barang bukti, kini tersangka digelandang ke Mapolsek Siak Hulu untuk penyelidikan lebih lanjut.” Ucap Novris.
Kapolsek Siak Hulu Kompol Rusyandi Zuhri Siregar. S.Sos. MH saat dikonfirmasi Awak Media, membenarkan adanya penangkapan penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu diwilayah hukum Polsek Siak Hulu. Tersangka sudah mengakui bahwa 2 (dua) paket diduga Narkotika Shabu adalah milik PT alias PBT (28) yang diperoleh dari Pekanbaru (Dalam Lidik) pada hari Sabtu tanggal 12 Pebruari 2022 sekira pukul 22.00 Wib.” Ungkap Kapolsek.
Saat ini tersangka sudah dilakukan test Urine dan tersangka positif Mentamphetamine, dan berikut barang bukti sudah diamankan selajutnya akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Kini tersangka kita sangkakan pada Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” Ungkap Kapolsek**(SP)