-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pengedar Uang Palsu Asal Batubara Diciduk Petugas di Bandar Khalipah

Sunday 11 July 2021 | Sunday, July 11, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-07-11T09:45:55Z


 




Tebing Tinggi,(Redaksiriau.com) - Pengedar Uang Palsu Asal Batubara diciduk Petugas di Bandar Khalipah Tebing Tinggi tepatnya di Indometro, Personel Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Polda Sumut berhasil menciduk seorang pria pengangguran saat menjalankan aksinya mengedarkan uang palsu pecahan 50 ribu rupiah di Bandar Khalipah Kab Serdang Bedagai yang termasuk dalam wilayah hukum Polres Tebing Tinggi, sabtu (10/7/2021).


Pelaku berinisial RW alias Wan warga Dusun Pangkalan Dodek Desa Beringin Kec.Pagurawan Kab.Batu Bara, pelaku berhasil diamankan pada hari Jumat (9/7) sekitar pukul 18.30 wib di Jalan umum Tebing Tinggi - Pagurawan, Dusun Silaban Desa Bandar Tengah Kec Bandar Khalipah Kab Sergai.


Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 30 (Tiga) Puluh Lembar uang pecahan Rp. 50.000 yang diduga uang palsu dengan rincian 23 (Dua Puluh Tiga) lembar nomor seri  APZ263728, 6 (enam) lembar nomor seri CKJ022522, 1 (satu) lembar nomor seri WHH919560 dan  1 (satu) unit printer merk Brother warna hitam.


Kronologis kejadian seperti disampaikan Kapolres Tebing Tinggi Polda Sumut AKBP Agus Sugiyarso SIK kepada wartawan, Sabtu (10/7) melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto bahwa sebelumnya pada hari Selasa lalu (5/7) sekira pukul 14.00 wib personil Sat Reskrim Polres  Tebing Tinggi telah menerima informasi dari masyarakat Bandar Khalipah bahwa telah beredar uang palsu di daerah tersebut.


Selanjutnya personil Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi yang di pimpin oleh Kanit Idik I Ipda SPN, Siregar  SH melakukan penyelidikan terkait degan informasi tersebut. Kemudian pada hari Jumat (9/7) sekira pukul 18.30 wib petugas berhasil mengamankan seseorang yang mengaku bernama RW alias Wan yang didapati telah mengedarkan uang palsu pecahan Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 30 (tiga puluh) lembar. Uang tersebut rencananya akan disebarkan di wilayah Bandar Khalipah.


Usai diinterogasi pelaku dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Tebing Tinggi guna pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat (1),(2),(3) UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.**



Editor : Rudi Candra

Sumber : Indometro.com

×
Berita Terbaru Update