Siak Hulu,(Redaksiriau.co) - Unit Reskrim Polsek Siak Hulu amankan seorang pelaku KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) yang dilaporkan oleh istrinya, peristiwa KDRT ini terjadi pada Sabtu malam (29/05/2021) dan pelaku diamankan pada Selasa (01/06/2021) setelah dilaporkan istrinya ke Polsek Siak Hulu.
Tersangka kasus KDRT yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah EP alias EL (25) warga Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar. EL dilaporkan oleh sdri. Lis selaku istri sah dari pelaku karena melakukan pemukulan dan menendang korban saat berada dirumahnya.
Peristiwa ini berawal pada Sabtu (29/05/2021) sekira pukul 23.00 wib, saat itu pelaku baru pulang kerumahnya di Desa Pandau Jaya, lalu korban (istrinya) bertanya kepada pelaku "kenapa baru pulang Pa, tadi katanya mau pulang pukul 21.00 wib", namun pelaku hanya diam saja dan ia kemudian bermain dengan anaknya.
Setelah itu korban menyiapkan nasi dan menyuruh pelaku untuk makan, namun pelaku langsung menendang piring makanan dan kemudian memukul serta menendang korban. Mengalami hal itu korban tidak terima lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siak Hulu untuk pengusutannya.
Menindaklanjuti lanjuti laporan tersebut, Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar S.Sos, MH perintahkan Unit Reskrim Polsek melakukan penyelidikan, petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan memintakan visum korban ke RS Bhayangkara Polda Riau.
Setelah didapatkan bukti permulaan yang cukup kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku pada Selasa (01/06/2021) saat berada dirumahnya, selanjutnya petugas membawa pelaku ke Polsek Siak Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar S.Sos, MH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa tersangka kasus KDRT ini telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.**(Humas Polres Kampar/SP)