-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Istri Mantan Anggota DPRD Sumut Dipersulit Urus Akta Pernikahan Di Disdukcapil Kota Binjai

Monday 14 June 2021 | Monday, June 14, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-06-16T10:31:58Z

 Binjai,(Redaksiriau.com) - Sri Juniati Br Ginting (35)  istri dari Alm Herman Sembiring Mantan Anggota DPRD Binjai Tahun 2004-2014 dan DPRD Sumut tahun 2014-2019 kecewa terhadap pelayanan di Disdukcapil Kotamadya Binjai.

Pasalnya, Dukcapil Binjai tidak mau mengeluarkan akta pernikahanannya dengan Alm Herman Sembiring yang sudah bersamanya selama 4 tahun sejak tahun 2017.


Pernikahan Sri Juniati Ginting dengan Herman Sembiring yang disahkan oleh Pdt. Samardi E Aruan ,S.Th di Gereja Masehi Advent hari Ke Tujuh Jemaat Getsmani Kuala Langkat dan dikaruniai dua orang anak.


Namun, Sri Junati Ginting kecewa karena tidak bisa mendapatkan haknya berupa akta pernikahan dari Disdukcapil .


Dimana Pernikahannnya juga sudah mendapatkan penetapan dari Pengadilan dengan nomor 64/Pdt.P/2020/PNBnj pada tanggal 23 Oktober 2020 oleh Dedy SH sebagai Pengadilan Negeri Binjai .


"Sudah dari Bulan Desember tahun 2020 Saya mengurus surat akte pernikahan saya dengan alm suami saya.


Saya sudah lengkapi berkas berkas untuk mengurus akta pernikahan saya di Disdukcapil Binjai. namun kami selalu merasa dipersulit oleh pihak Disdukcapil.


Dimana, asal kami datang ke Disdukcapil pihak Disdukcapil selalu mengatakan bahwa berkas kami belum lengkap sambil mereka mengatakan bahwa saya harus test urin.


Kami sangat dipersuli saat mengurus akta pernikahan tersebut bahkan saya sudah didampingi pengacara saya untuk mengurus akta tersebut, namun terus tetap tidak bisa.


Terpisah, Saat dikonfirmasi langsung Awak media kepada Tobertina Sitepu,SH Kadisdukcapil Kotamadya Binjai, Senin (14/6/2021).


Kadisdukcapil Mengatakan bahwa keputusan pengadilan nomor 64/Pdt.P/2020/ PNBnj  dan surat pemberkatan dari gereja yang dilampirkan pemohon itu tidak syah.


Bahkan saat ditemui awak media, Kadisdukcapil juga mengatakan bahwa "Selama dirinya menjabat sebagai Kadisdukcapil, dia tidak akan pernah mau mengeluarkan Akte Pernikahan yang dimohon oleh saya Sri Juniati Br Ginting.


Jepta Vianus Sembiring (46) adek kandung alm Herman sembirng mengatakan bahwa pernikahan Abang Kandung nya Herman Sembiring Mantan Anggota DPRD Sumut dengan Sri Juniati Br Ginting itu sah secara agama dan secara negara.


Saya bantah keras keterangan Kadisdukcapil yang mengatakan bahwa keputusan pengadilan serta surat pemberkatan itu tidak sah."pungkas adik Kandung Alm Herman.**(Tim red).

×
Berita Terbaru Update