-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Petugas Pos Peniadaan Mudik Dan Pembatasan Moda Transportasi Lakukan Pemeriksaan Ketat Kendaraan Mudik.

Friday 7 May 2021 | Friday, May 07, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-05-07T08:31:44Z


 



Tapung hilir,(Redaksiriau.com) - Pos Pemeriksaan Peniadaan Mudik dan Pembatasan Moda Transportasi yang berlokasi di depan Mako Polsek Tapung hilir yang berada dijalan lintas Simpang gelombang- Petapahan Km 09, pada hari ke 2 Pelarangan Mudik Lebaran tahun 2021 melaksanakan pemeriksaan ketat terhadap setiap kendaraan yang melintas, Jum'at (07/05/2021).

Tampak petugas gabungan yang terdiri dari Personil Kepolisian Sektor Tapung hilir, Personil Koramil 16/Tapung, petugas Dishub Kab.Kampar, Petugas Kesehatan dari Puskesmas Tapung hilir I dan anggota Satpol PP Kecamatan Tapung hilir.

Kegiatan yang mulai pukul 08.00 wib diawali dengan apel personil jaga dan dilanjutkan dengan menyekatan dan pemeriksaan kepada setiap kendaraan yang melintas terutama kepada setiap kendaraan pribadi yang bertujuan untuk mudik lebaran.


Ipda.Hendro Wahyudi SH selaku Komandan Tim Jaga kepada awak media mengatakan bahwa apa yang dilakukan mulai tanggal 06 s/d 17 Mei 2021 merupakan perintah atas Pelarangan Mudik secara nasional dan Pelarangan mudik secara lokal dengan tujuan mengantisipasi penyebaran wabah virus Covid-19 yang melanda negara kita sampai saat ini "Jelasnya.


Lanjut kata Dantim, bahwa petugas melakukan pemeriksaan kepada setiap kendaraaan yang lewat, terutama kepada kendaraan yang akan melakukan mudik lebaran "Ungkap Ipda.Hendro Wahyudi SH.


Apabila ditemukan kendaraan, baik itu kendaraan pribadi maupun kendaraan angkutan umum yang akan mudik atau membawa penumpang yang akan mudik, maka petugas akan memerintahkan kendaraan tersebut untuk putar balik "Ucap Dantim kepada awak media.


Sementara untuk kendaraan yang melakukan perjalanan antar Kabupaten, maka apabila bisa menunjukkan surat keterangan izin perjalanan dan surat kesehatan bebas Covid-19, kendaraan dan penumpangnya dipersilakan untuk melintas "Ujar Hendro lagi.


Hendro menyampaikan lagi, bagi warga sekitar Kecamatan yang ingin melintas cukup menunjukkan KTP dan menggunakan masker dalam melakukan perjalanan "Pungkasnya.


Berdasarkan pantauan awak media dilapangan, masih banyak kendaraan yang harus berputar balik atas perintah petugas dikarenakan tidak memiliki surat izin perjalanan dan surat bebas Covid-19, apalagi kendaraan yang berniat untuk melaksanakan Mudik pada lebaran tahun ini maka petugas dengan tegas memerintahkan untuk memutar arah dan menyarankan untuk tidak mudik pada lebaran kali ini.**(Bidayat Il Yasin)

×
Berita Terbaru Update