-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Larang Awak Media Liputan, Diduga PT. PSPI Distrik Petapahan Langgar UU Pers No 40 Tahun 1990

Friday 28 May 2021 | Friday, May 28, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-05-28T14:26:46Z


 



Kampar,(Redaksiriau.com) – Petugas Satuan Pengamanan (Satpam) PT. Perawang Sukses Perkasa Industri (PT. PSPI) menghadang beberapa awak media saat ingin meliput aksi masyarakat Desa Petapahan di PT PSPI Distrik Petapahan yang berada di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Kedatangan awak media ke lokasi tersebut untuk melakukan liputan terkait laporan dari pihak masyarakat Desa Petapahan bahwa diduga PT. PSPI melakukan perusakan kebun sawit milik warga.


Pelarangan peliputan ini dialami oleh Pajar Saragih selaku Kabiro Anekafakta.com Prov.Riau dan Kabiro Palapa TV Kabupaten Kampar, Mohd. Irwan Kaperwil Riau Media Persindonesia.com, Andryan Syah Putra Pemimpin Redaksi media BerkasRiau.com serta Nefrizal Pili selaku Pemimpin Redaksi media Redaksiriau.com dan Kabiro Kampar Media SuaraIndonesia1.com, Jumat (28/05/2021).


Alasan pelarangan awak media ini dikatakan oleh Alfis penjaga pos (Satpam) setelah mendapat telepon dari Danrunya yang bernama Zul Hendra, bahwa awak media manapun tidak diperbolehkan masuk dengan alasan peraturan perusahaan PT. PSPI,"Ucapnya.


“Apa dasarnya pihak perusahaan melarang awak media dilarang masuk dan meliput aksi masyarakat dengan PT. PSPI yang diduga merusak sawit milik masyarakat ??” Tanya Pajar Saragih.


Dalam UU Pers no 40 tahun 1990, wartawan memiliki hak untuk melakukan kerja jurnalistik diwilayah yang masyarakat biasa tidak bisa masuk. Semisal rumah sakit, instansi pemerintah, dan perusahaan dengan tetap memperhatikan area perusahaan yang bersifat rahasia perusahaan. Semisal ruang produksi,"Terang Pajar lagi.


“Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers adalah pelaksanaan kemerdekaan pers yang merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat.”


Namun yang dilakukan PT PSPI memperlakukan awak media secara tidak etis. Bahkan mereka seperti diusir dan dibiarkan di luar pagar dan dijaga oleh Satpam.


“Kami hanya mengikuti aturan perusahaan,”Kilah Satpam.


Merasa tidak puas dengan penjelasan satpam, awak media lantas menghubungi Humas PT. PSPI Junaidi, dengan mempertanyakan kenapa awak media dilarang masuk ke area PT. PSPI untuk meliput aksi masyarakat yang berada di lahan milik mereka ??


“Junaidi menjawab bahwa SOP perusahaan emang seperti itu. Kami hanya menjalankan peraturan perusahaan bang,” jawabnya singkat.


Hampir satu jam wartawan bertahan dan meminta secara sopan untuk masuk ke area PT. PSPI untuk liputan, Namun tetap tidak diizinkan.


Sementara itu Nefrizal Pili Selaku Kabiro Kampar media SuaraIndonesia1.com yang juga Pemimpin Redaksi media Redaksiriau.com menjelaskan bahwa “Dalam ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halangan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. Jadi ini ketentuan pidana yang diatur dalam undang-undang pers,”Ujarnya.**(Team Gagak Hitam)

×
Berita Terbaru Update