-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ketua Umum PWOIN Kecam Tindakan Oknum Security Yang Halangi Wartawan Kampar

Saturday 29 May 2021 | Saturday, May 29, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-05-29T16:51:45Z


 



Pekanbaru,(Redaksiriau.com) - Viralnya pemberitaan tentang tindakan Oknum Security yang menghalangi Wartawan masuk ke areal Perusahaan yang diduga bernama PT Perawang Sukses Perkasa Industri (PT PSPI) yang terjadi pada tanggal 28 Mei 2021 di Desa Petapahan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Provinsi Riau akhirnya mendapat respon dan kecaman dari berbagai Organisasi Pers yang ada di Indonesia.


Kali ini Kecaman muncul dari Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Online Independen Nusantara (PWOIN) Feri Rusdiono, Sabtu (29/5/2022).


Feri Rusdiono mengatakan,"CATAT... Siapapun di Bumi Pertiwi ini, jika masih saja menghalangi kegiatan jurnalistik yang sudah jelas diatur di dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda 500.000.000. (Lima ratus juta rupiah). Dalam UUD ini wajib hukumnya diwujudkan, bukan hanya sebagai live servis atau isapan jempol belaka."


Feri mengatakan sangat jelas bahwa wartawan dalam melaksanakan tugasnya dilindungi UU Pers No 40 Tahun 1999.dan jika dalam melaksanakan tugasnya dalam menyajikan pemberitaan yang disajikan tidak sesuai maka gunakan hak jawab, bukan menghalangi atau sulitnya ditemui bahkan hingga sampai melarang wartawan untuk meliput, hmmm...jika bersih mengapa harus takut."gumam Feri.


Feri Rusdiono menghimbau kepada rekan rekan jurnalis Agar sesegera mungkin untuk membentuk Tim Khusus terkait dengan kejadian yang terjadi di Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Provinsi Riau pada tanggal 28 Mei 2021 lalu.


Feri Rusdiono juga mengingatkan kepada rekan rekan wartawan agar selalu mengedepankan sopan santun dalam melaksanakan profesinya sebagaimana diatur di dalam Kode Etik Jurnalis serta selalu mengedepankan profesionalismenya saat melakukan tugas mulia ini. "Karena itulah panduan kita sebagai insan pers pilar ke 4 dalam menjaga keutuhan NKRI sebagaimana dalam melaksanakan tugas tugas sebagai wartawan,dan harapan seluruh insan pers agar kejadian seperti itu nantinya tidak ada lagi."


Diakhir Statemetenya Feri juga menghimbau kepada seluruh insan pers agar jangan pernah takut untuk melakukan tugas tugas Jurnalistiknya. "Selagi itu sebuah Produk Jurnalis dan mengacu kepada kebenaran Ia akan siap menjadi Garda terdepan dalam membela hak dan perlindungan Hukum kepada seluruh Wartawan yang ada di NKRI ini.**(red/rls)

×
Berita Terbaru Update