Kampar,(Redaksiriau.com) - Multi Aprida, pemilik klinik yang "Disulap" menjadi e warong di Desa Bandur Picak, Kecamatan Koto Kampar Hulu menyampaikan, bahwa Kliniknya ditunjuk petugas PKH menjadi e warong.
Ia menyebut, e warong yang dikelola dirinya bakal mendapat Surat Keputusan (SK) dari Dinas Sosial Kabupaten Kampar
"Kemarin katanya akan dibuatkan SK nya dari Dinsos Kampar. Saya tak tau sudah siap apa belumnya," katanya kepada awak media, Kamis (11/3/2021).
Saat ditanya apakah SK Dinsos sesuai dengan Permensos dan Pedoman umum, ia mengatakan tidak memahami hak tersebut, bebernya.
Namun, ia mengatakan bahwa mesin EDC sebagai alat pencairan, diduga ia dapatkan dari seseorang bukan atas nama dirinya selaku pemilik e warong.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kampar, Zanzami, belum berhasil di hubungi oleh awak media untuk mempertanyakan atas pengakuan dari Multi Aprida sang pemilik klinik yang dijadikan sebagai e warong mendapatkan SK dari Dinas Sosial.
Begitu juga dengan Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (TKSK) Kecamatan Koto Kampar Hulu L Supendri saat berita ini diturunkan belum dapat dihubungi.
Untuk diketahui, ada sebanyak 309 KPM di Desa Bandur Picak dan sebanyak 1.657 di Kecamatan Koto Kampar Hulu. Beredar khabar berbagai penyimpangan penyaluran terjadi.**(red/rls)