-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kasus 2 Gadis di Medan Dianiaya Gegara Rebutan Pacar, 4 Remaja Jadi Tersangka

Tuesday 16 March 2021 | Tuesday, March 16, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-03-16T14:29:31Z
                                      

Redaksiriau.com - NA (15), NR (14), N (14), dan RS (15), ditetapkan sebagai tersangka lantaran menganiaya dua remaja berinisial JS (16), dan D (14). Penganiayaan itu terjadi di pinggir rel kereta api, tepatnya di jalan Cimanuk, Kelurahan Belawan Dua, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Jumat (12/3) lalu. Penganiayaan disertai dengan perundungan itu kemudian viral di media sosial.

Kasubdit Penmas Polda Sumatera Utara, AKBP MP Nainggolan, mengatakan empat remaja yang melakukan penganiayaan terhadap dua gadis itu pun ditetapkan sebagai tersangka.

"Tidak tahu persis (ditahan). Tapi sudah dijadikan tersangka, anak-anak soalnya," ujar Nainggolan, Selasa (16/3).

Motif penganiayaan itu dilatarbelakangi permasalahan asmara. Namun, Nainggolan belum memerinci lebih jauh terkait penganiayaan tersebut.

"Motifnya karena mereka ada masalah soal hubungan cowok, urusan remaja. Urusan pacar, sakit hati atau tersinggung hingga terjadi penganiayaan,” ucapnya.

Sebelumnya, kasus penganiayaan disertai perundungan itu viral di media sosial. Dalam video tersebut terlihat dua gadis mendapat penganiayaan berupa dipukul hingga dijambak hingga terjatuh.

Tindakan penganiayaan itu kemudian mengundang orang banyak dan mencoba melerai. Namun, pelaku tak memedulikan orang sekitar dan tetap menganiaya dua gadis tersebut. Empat pelaku itu dijerat dengan Pasal 170 KUHP Jo Pasal 76c jo Pasal 80 tentang penganiayaan anak. [gil]

×
Berita Terbaru Update