-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir Ungkap Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu di Desa Tapung Makmur

Sunday 21 February 2021 | Sunday, February 21, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-02-21T09:57:34Z


 

Tapung hilir,(Redaksiriau.com) - Jajaran unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tapung hilir berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Shabu disebuah rumah kontrakan yang berada di Desa Tapung makmur Kec.Tapung hilir Kab.Kampar, Sabtu (20/02/2021) sekira pukul 13.30 wib.


Pelaku yang berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Tapung hilir berinisial CG alias C (36) merupakan warga jalan Hangtuah Rt 007 Rw 002 Desa Tapung makmur, bersama pelaku turut diamankan 1 bungkus plastik besar berisi 4 paket kecil plastik bening yang diduga Narkotika jenis Shabu-shabu, 1 bungkus plastik besar berisi 5 paket kecil plastik bening yang juga diduga nerkotika jenis Shabu, 1 buah kotak rokok merk Sampoerna yang berisi 2 kaca pirex, 1 sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik, 1 buah bong terbuat dari botol kaca, 1 buah timbangan elektrik warna silver, 1 buah mancis hijau, 1 buah jarum.


Selain barang bukti diatas pada penangkapan tersebut juga diamankan 1 buah handphone merk nokia warna hitam, 1 unit sepeda motor GL PRO warna hitam dan 1 buah dompet warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 1.936.000,- yang diduga hasil dari transaksi nerkoba.


Pengungkapan kasus ini berawal pada hari Sabtu (20/02/2021) sekira pukul 11.00 wib, Kapolsek Tapung hilir mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi narkoba di Desa Tapung makmur, oleh karena itu Kapolsek Tapung hilir Iptu.Afrinaldi.SH.MH langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda.Hendro Wahyudi SH untuk mengecek kebenaran informasi tersebut dan sekira pukul 13.30 wib, Tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tapung hilir melihat 1 orang pria mencurigakan turun dari sepeda motor dijalur 7 tepatnya didepan rumah kontrakkan saudara Dasam yang berada di Rt 011 Rw 004 Desa Tapung makmur dan pria tersebut berjalan menuju kerumah kontrakan tersebut.


Melihat hal tersebut Tim Unit Reskrim Polsek Tapung hilir langsung memeriksa laki-laki tersebut dan menggeledah seluruh badan tersangka, kemudian pada saku celana sebelah kanan terdapat barang bukti yang diduga Narkoba jenis Shabu-shabu, kemudian pelaku langsung diamankan ke Polsek Tapung hilir.


Kapolsek Tapung hilir Iptu.Afrinaldi SH MH ketika dikonfirmasi awak media membenarkan penangkapan pelaku Narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamin.


Saat ini tersangka CG alias C (36) dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114(1) junto pasal 112(1) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun "Pungkasnya.**(red)

×
Berita Terbaru Update