-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Saat Pesta Narkoba, 2 Pelaku Curanmor Ditangkap Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu

Thursday 18 February 2021 | Thursday, February 18, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-02-18T10:07:57Z


 

TAPUNG HULU,(REDAKSIRIAU.COM) - Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), 2 orang terduga pelaku ditangkap pada Rabu sore (17/02/2021) di KM 65 Jalan Raya Desa Suka Ramai, Tapung Hulu.


Para pelaku curanmor yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah AN (34) dan HE (28), keduanya beralamat di Jalan Raya Suka Ramai KM 65 Desa Suka Ramai Kec. Tapung Hulu Kab. Kampar. 


Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol BM-2985-DT, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa STNK dan kunci kontak yang diserahkan pelapor untuk kepentingan penyidikan.


Peristiwa ini berawal pada Selasa malam (09/02/2021) sekira pukul 22.00 Wib, saat itu pelapor sdr. Khairudin meminjam sepeda motor Honda Beat milik temannya sdr. Ridwan untuk pergi ke tukang pijat.


Sesampainya ditempat yang dituju, pelapor memarkirkan sepeda motor tersebut dibelakang rumah tukang pijat, lalu pelapor pergi kedepan rumah menunggu gilirannya. Tidak berapa lama pelapor kembali kebelakang rumah untuk mengecek sepeda motor yang dipinjamnya itu namun saat itu motor tersebut telah hilang.


Pelapor berupaya mencarinya namun tak berhasil menemukan, atas kejadian itu korban mengalami kerugian senilai Rp 10 juta lebih, lalu melapor ke Polsek Tapung Hulu untuk pengusutannya.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tapung Hulu AKP Try Widyanto Fauzal SIK, MSi perintahkan Unit Reskrim Polsek lakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus ini.


Selanjutnya pada Rabu sore (17/02/2021) sekira pukul 17.40 Wib, Tim Opsnal Polsek Tapung mendapat informasi bahwa terduga pelaku curanmor atas nama HE dan AN, sedang berada dikantor Ormas Pemuda Pancasila Ranting Suka Ramai, yang berlokasi di jalan Raya Suka Ramai KM 65 Desa Suka Ramai Kec. Tapung Hulu.


Tanpa buang waktu Tim Opsnal Polsek Tapung Hulu langsung mendatangi lokasi tersebut dan mendapati HE dan AN, serta dua orang teman mereka lainnya tengah mengkonsumsi narkoba jenis shabu. Petugas langsung mengamankan ke-4 orang tersebut dan membawanya ke Polsek Tapung Hulu untuk pemeriksaan lebih lanjut.


Kapolsek Tapung Hulu AKP Try Widyanto Fauzal SIK, MSi saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku curanmor ini, disampaikan Kapolsek bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine yang mengindikasikan bahwa mereka juga pengguna narkoba.


Kini kedua tersangka curanmor ini telah diamankan di Polsek Tapung Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.**(red)








×
Berita Terbaru Update