Nyambi Jualan Shabu, Karyawan Swasta ini Ditangkap Tim Opsnal Polsek Siak Hulu


 



SIAK HULU,(Redaksiriau.com) - Tim Opsnal Polsek Siak Hulu kembali mengungkap peredaran narkoba yang terjadi diwilayah hukumnya, Minggu siang (21/02/2021) kembali ditangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis shabu di Jalan Surya Baru wilayah Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu.

Pelaku narkoba yang diciduk Aparat Kepolisian ini adalah MU alias AMIN (27) seorang Karyawan Swasta yang beralamat di Jalan Kubang Raya Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu, Kampar.


Bersama tersangka juga diamankan barang bukti 2 paket sedang narkotika jenis shabu seberat 4,01 gram, sebuah timbangan digital, 1 unit sepeda motor Honda Vario, 1 unit Hp dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.


Pengungkapan kasus ini berawal pada Minggu siang (21/02/2021) sekira pukul 12.45 wib, saat itu anggota Polsek Siak hulu mendapat informasi dari masyarakat, tentang peredaran narkotika jenis shabu di wilayah Siak Hulu yang dilakukan MU alias AMIN.


Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar S.Sos, MH perintahkan Tim Opsnal Polsek melakukan penyelidikan, pada pukul 12.45 wib dilakukan penangkapan terhadap tersangka MU saat akan bertransaksi narkoba di Jalan Surya Baru Desa Tanah Merah.


Petugas menemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu disamping tersangka berdiri, selanjutnya dilakukan penggeledahan di warung jus tempat tersangka duduk sebelumnya, disana petugas menemukan tas miliknya berisi 1 paket shabu lainnya serta sebuah timbangan digital. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar S.Sos, MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.


Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.**(red)

COMMENTS





Name

ADVERTORIAL,5,ARTIKEL,9,BATAM,36,BENGKALIS,224,BENGKULU,1,BISNIS,1,BOGOR,1,COVID 19,15,DUMAI,6,DUNIA ISLAM,4,DURI,2,EKONOMI,8,FOTO,3,huk,1,HUKUM,107,INDRAGIRI HILIR,8,INDRAGIRI HULU,3,INTERNASIONAL,8,JAMBI,3,KALIMANTAN BARAT,1,kam,1,KAMPAR,1085,Kandi,1,KANDIS,798,Kandis - Siak,3,KESEHATAN,7,KKN Mahasiswa,9,KOTA PEKANBARU,58,KREASIMU,6,KUANTAN SINGINGI,9,LINTAS DAERAH,1,Medan,1,Minas,1,MUARA JAMBI,111,NASIONAL,224,NTT,3,OLAHRAGA,30,OPINI,3,PEKANBARU,167,PELALAWAN,9,PENDIDIKAN,32,PERAWANG,2,POLITIK,17,Potret Daerah,3,RIAU,295,Rohil,1,ROKAN HILIR,44,ROKAN HULU,78,SERDANG BEDAGAI,191,SIAK,512,SUMATERA BARAT,16,SUMATERA UTARA,13,Sumut,1,Sungai Mandau,1,SURABAYA,1,Tualang,1,WISATA,3,
ltr
item
REDAKSIRIAU.COM: Nyambi Jualan Shabu, Karyawan Swasta ini Ditangkap Tim Opsnal Polsek Siak Hulu
Nyambi Jualan Shabu, Karyawan Swasta ini Ditangkap Tim Opsnal Polsek Siak Hulu
https://1.bp.blogspot.com/-lYk2Qr3aRPY/YDOaqbsqqwI/AAAAAAAAIwE/pDruErluTY0HoPhBQZOe3Q42ldY-8i4jQCNcBGAsYHQ/s320/IMG-20210222-WA0218.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-lYk2Qr3aRPY/YDOaqbsqqwI/AAAAAAAAIwE/pDruErluTY0HoPhBQZOe3Q42ldY-8i4jQCNcBGAsYHQ/s72-c/IMG-20210222-WA0218.jpg
REDAKSIRIAU.COM
https://www.redaksiriau.com/2021/02/nyambi-jualan-shabu-karyawan-swasta-ini.html
https://www.redaksiriau.com/
https://www.redaksiriau.com/
https://www.redaksiriau.com/2021/02/nyambi-jualan-shabu-karyawan-swasta-ini.html
true
8391046594614306514
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy