-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dua Tersangka Pelaku Kejahatan Jalanan Tak Berkutik Saat Ditangkap Polisi

Saturday 6 February 2021 | Saturday, February 06, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-02-06T15:35:10Z
Kandis-Redaksiriau.com-
Polisi Kandis berhasil ungkap kasus Tindak Pidana kejahatan jalanan berupa pemerasan dan pengeroyokan di wilayah Hukum Polsek Kandis yang terjadi dijalan.Lintas Pekanbaru-Duri Km.89 Kampung Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak,Riau.

Kronologis kejadian tersebut kata Kapolsek Kandis Kompol Indra Rudi SH," Pada hari Kamis tanggal 04 Februari 2021 sekira Pukul.09.00 Wib telah datang seorang laki-laki atas nama HA untuk melaporkan suatu kejadian yang menimpanya bahwa telah terjadi tindak pidana pemerasan dan pengeroyokan yang terjadi pada hari Minggu tangal 25 Oktober 2020 sekira Pukul 02.30 Wib di Stadion Mini Simpang Libo Baru km-2 Kelurahan Kandis Kota Kecamatan Kandis Kabupaten Siak

Kejadian tersebut terjadi berawal pada saat Pelapor sedang melintasi di TKP dengan mengendarai kendaraan roda 4 jenis Suzuki Grand Max dari arah Pekanbaru menuju Kota Duri,setiba di TKP sekira pukul 02.30 Wib kendaraan pelapor tiba-tiba di hentikan oleh dua orang laki-laki yang tidak dikenal dengan mengendarai kendaraan roda 2 jenis honda supra, selanjutnya diduga pelaku langsung meminta uang sejumlah Rp. 300. 000.- (tiga ratus ribu rupiah) kepada pelapor sebagai uang pengamanan

Karena pelapor tidak mau memberikan  uang tersebut,diduga pelaku langsung membentak pelapor dan memukuli pelapor dengan menggunakan tangan kanan yang sudah mengenggam batu di bagian perut dan hidung pelapor, yang mengakibatkan mengeluarkan darah dan pelapor terjatuh,karena ketakutan pelapor akhirnya  memberikan uang sejumlah Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah) kepada diduga pelaku, selanjutnya diduga pelaku langsung melarikan diri

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 100.000.,- (seratus ribu  rupiah) dan mengalami luka lebam hingga mengeluarkan darah dari hidung,  sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kandis guna proses Hukum lebih lanjut,"jelas Kapolsek Kandis.

Atas kejadian tersebut Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi,S.H memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan atas perkara pemerasan dan pengeroyokan tersebut

Kemudian Kanit Reskrim Iptu Faisal,S.H bersama dengan anggota Reskrim Polsek Kandis melakukan penyelidikan di seputaran tempat kejadian tersebut, setelah di dapat informasi bahwa diduga pelaku yang sedang bersembunyi di rumah tepatnya di Simpang Pipa Kampung Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak

Selanjutnya Kanit Reskrim beserta anggota langsung menuju kerumah diduga pelaku,sesampainya dirumah yang dicurigai lalu aggota Reskrim langsung mengamankan terhadap diduga pelaku YD alias Padi dan M. E alias Ewin setelah dilakukan pemeriksaan diduga pelaku mengakui perbuatanya,lalu terhadap diduga pelaku bersama barang bukti satu unit sepeda motor merk Yamaha Vega R warna hitam tanpa nomor Polisi dibawa ke Polsek Kandis guna pemeriksaan lebih lanjut.(hen)

×
Berita Terbaru Update