PEKANBARU,(Redaksiriau.com) ----- Peduli akan pemberantasan tindak pidana korupsi, Ismail Sarlata Ketua didampingi, Nurhayati (Bendahara), Sri Imelda (Wakil Bendahara), Rusminar (Wakil Bendahara) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Riau, Reza Hamzah Ketua Koordinator Kota Pekanbaru, Davit Herman Ketua dan Nardi Bendahara Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (PJI-Demokrasi) Kabupaten Kampar, melaporkan tindakan dugaan korupsi Dana Desa di Kejaksaan Tinggi Riau. Senin (08/02/2021)
" Saat ini kita DPD Riau bersama DPC Kabupaten Kampar PJI-Demokrasi, melaporkan dugaan korupsi dana desa yang diduga dilakukan Busrianto Mantan Kepala Desa Tanjung Karang Kecamatan Kampar Kiri Hulu Kabupaten Kampar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau." ungkap Ismail Sarlata Ketua DPD PJI-Demokrasi Riau
Laporan yang kita lakukan adalah kepedulian kita terhadap pemberantasan korupsi yang merugikan Negara, adapun laporan yang kita lakukan saat ini dari hasil laporan yang kita peroleh dari masyarakat Kabupaten Kampar yang kita lanjuti dengan Investigasi dan keterangan yang kita peroleh dari Inspektorat, Dinas Pemerdayaan Desa (PMD) Kabupaten Kampar serta berdasarkan Hasil Laporan Pemeriksaan (LHP) Inspektorat dengan nomor : 091/LHP/INSP/V/2020.tambah Ismail
Dari LHP bernomor : 091/INSP/V/2020 terdapat dugaan kerugian Negara sebesar Rp 988.702.349 ( Sembilan Ratus Delapan Puluh Delapan Juga Tujuh Ratus Dua Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Sembilan Rupiah), yang merupakan Dana Desa 2 (dua) Tahun Anggaran yakni Tahun Anggaran 2018 dan 2019, serta dugaan dana Bung Des sebesar Rp 200.000.000 ( Dua Ratus Juta Rupiah). beber Ismail Sarlata
Dalam laporan yang disampaikan DPD PJI-Demokrasi Provinsi Riau secara tertulis dengan nomor Laporan : 001/Lap/DPD PJI-Demokrasi/III/2021) tertanggal 08 Pebruari 2021 perihal Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa, Ismail Sarlata meminta pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau dapat menindak lanjuti laporan yang telah disampaikan dan dapat memanggil Busrianto Mantan Kades Tanjung Karang, serta beberapa saksi untuk di mintai keterangan dari kalangan pemerintah yakni Kepala Inspektorat akan produk LHPnya, Kepala Dinas Pemerdayaan Desa (PMD), Camat Kecamatan Kampar Kiri Hulu Kabupaten Kampar yang diduga mengetahui akan dugaan korupsi Dana Desa yang diduga dilakukan Busrianto Mantan Kepala Desa.
Laporan yang kita lakukan saat ini di Kejaksaan Tinggi Riau tidak hanya sampai disini saja, melainkan kita juga akan memberikan laporan yang sama ke Polda Riau. Adapun laporan yang juga kita berikan kepada Polda Riau, sebagaimana permintaan masyarakat agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum dari kedua lembaga penegak hukum yang ada di Provinsi Riau.
Laporan yang diberikan kepada pihak Polda Riau tidak hanya berdasarkan permintaan masyarakat saja, melainkan kami PJI-Demokrasi Provinsi Riau ingin melihat aksi kedua Lembaga Penegak Hukum dalam menyikapi pemberantasan Korupsi sebagaimana yang dicita-citakan Presiden RI melalui lembaga keperintahan. Dari kedua laporan tersebut, kami percaya kepada Lembaga Penegak Hukum merespon laporan yang dibuat oleh PJI-Demokrasi Riau yang merupakan Organisasi Pers yang memiliki Badan Hukum yang jelas, laporan yang dibuat oleh sebagai Organisasi untuk memenuhi hak warga negara Indonesia yang baik dalam mewujudkan tegaknya Supremasi hukum yang wajib di junjung tinggi. pinta dan tutup Ismail Sarlata usai memberikan laporan kepada PTSP, kepada awak media yang ada di Kejaksaan Tinggi Riau dan awak media yang tergabung di PJI-Demokrasi Riau.
Sumber : RILIS RESMI PJI-DEMOKRASI RIAU