-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pemekaran Desa di Kabupaten Kampar Akan Terwujud.

Friday 22 January 2021 | Friday, January 22, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-01-22T12:03:38Z


 


KAMPAR,(Redaksiriau.com) - Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Dinas PMD  Kabupaten Kampar melakukan pembentukan  tim pendataan Desa, tim ini bertugas untuk verefikasi adminstrasi, teknis, verefikasi vaktual dan peninjauan langsung ke lapangan terhadap Desa-Desa yang mengusulkan pemekaran.


Tim ini terdiri dari tim verifikasi Dinas PMD, Dinas Disdukcapil, Bagian Tata Pemerintahan, Bagian Hukum serta Tim Kajian Akademi Pasca Sarjana Universitas Islam Riau yang diketuai oleh Prof. Dr. H.Yusri Munaf serta beberapa anggota yang melakukan verefikasi kajian akademis, sedangkan ditingkat Kecamatan dipimpin oleh Camat dan ditingkat Desa ada panitia yang dibentuk langsung oleh Kepala Desa.


Pemekaran Desa di Kabupaten Kampar segera terwujud setelah dilakukannya verifikasi faktual oleh tim terhadap Desa yang akan dimekarkan,  yang terdiri dari 20 Desa dan 3 Kelurahan namun tidak semua yang memenuhi syarat menjadi Desa persiapan tersebut, ini disampaikan oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Kampar Febrinaldi Tridarmawan S.STP.M.Si  melalui Kabid Biwas Pemdes DPMD Kabupaten Kampar  Zamhur.S.Ag,M.Si pada Jum'at (22/1/2021) disaat awak media menyambangi diruang kerjanya.


Lanjut kata Zamhur "Setelah Tim verefikasi dan merekomendasikan hanya 15 yang lolos dari 20 Desa dan 3 Kelurahan yang mengusulkan pemekaran desa yang mana nama-nama yang lolos adalah :

1.Tanjung Kudu, Desa induk Kualu

2.Jawi Jawi, Desa induk Koto Perambahan.

3.Karya Baru, Desa induk Bina baru

4.Kuntu Babussalam, Desa induk Kuntu

5.Sungai abang, Desa induk Siabu

6.Koto Penampuang, Desa induk Kuok

7.Tanjung Raya, Desa induk Tanjung

8.Kubuo Panjang, Desa induk Gunung Malelo

9.Pontianak Damai, Desa induk Penyasawan

10.Batu Belah Baru, Desa induk Batu Belah

11.Sungai Kuamang, Desa induk Padang Mutung

12.Sei Gedung Jaya, Desa Induk Hangtuah

13.Kasang Kulim, Desa induk Kubang

14.Boncah Limbat, Desa induk Pandau Jaya.

15.Kumantan Jaya, Desa induk Kumantan. "bebernya.


Tambah dia lagi "diakhir Desember 2020 kita telah menyelesaikan tugas-tugas verevikasi teknis maupun vaktual dengan rumusan ada 15 desa yang dapat dilakukan tahapan selanjutnya yaitu ditahun 2021 dilakukan penegasan batas desa melalui tim tata pemerintahan atau tim penegasan batas desa dan setelah itu baru tim akan menyusun  Peraturan Bupati tentang penegasan batas Desa yang mana peraturan   tentang penegasan batas Desa ini merupakan dasar untuk persyaratan yang diusulkan untuk pembentukan desa persiapan."tuturnya.


"Mudah-mudahan ditahun 2021 ini segala persyaratan yang diamanahkan melalui Peraturan Mendagri no 1 thn 2017 tentang penataan desa  dapat dipenuhi dan diusulkan ke Gubernur Riau agar merekomendasikan ke Mendagri dan apabila sudah mendapatkan kode registrasi dan mendapatkan kode desa defenitif barulah ditunjuk pejabat sementara yg memimipin di desa pemekaran tersebut berasal dari pegawai Pemerintah Kabupaten Kampar, selanjutnya setelah mendapatkan persetujuan dari Mendagri barulah disusun Perda Pemekaran Desa, prosesnya masih lama bisa 2 tahun bisa 3 tahun "Tutupnya.**(red/rls)








×
Berita Terbaru Update