2 Pelaku Narkoba Diciduk Tim Opsnal Polsek Tapung di Desa Bencah Kelubi





TAPUNG,(Redaksiriau.com) - Tim Opsnal Polsek Tapung amankan 2 pelaku narkoba di areal perkebunan sawit wilayah Desa Bencah Kelubi Kecamatan Tapung pada Selasa malam (5/1/2021).

Para pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah RH (21) dan MH (22), keduanya merupakan warga Desa Bencah Kelubi Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.

Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 2 paket kecil narkotika jenis shabu, terbungkus plastik bening yang disimpan dalam kotak rokok Dunhill, sebuah bong alat hisap shabu, sepotong kaca pirex dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (5/1/2020) sekira pukul 18.30 Wib, saat itu Kapolsek Tapung Kompol Sumarno mendapat Informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Garuda Sakti Km 18 wilayah Desa Bencah Kelubi sering terjadi transaksi narkoba.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung perintahkan Kanit Reskrim AKP Marupa Sibarani SH bersama Tim Opsnal Polsek melakukan patroli ke daerah tersebut.

Setiba dilokasi Tim melihat ada beberapa orang sedang duduk disamping truck yang sedang parkir dekat areal perkebunan sawit, karena curiga petugas langsung mendekati orang tersebut namun salah seorang dari mereka langsung melarikan diri.

Tidak tinggal diam petugas langsung mengamankan 2 orang lainnya yang sedang duduk dan ternyata disekitar mereka ditemukan peralatan penggunaan shabu.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap keduanya dan ditemukan barang bukti sebuah kotak rokok merk Dunhil berisi 2 paket kecil narkotika jenis shabu, 11 lembar plastik bening untuk pembungkus shabu, beserta 1 set alat hisap shabu (bong), kedua pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

 Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.**(red)

COMMENTS





Name

ADVERTORIAL,5,ARTIKEL,8,BATAM,36,BENGKALIS,224,BENGKULU,1,BISNIS,1,BOGOR,1,COVID 19,15,DUMAI,6,DUNIA ISLAM,4,DURI,2,EKONOMI,8,FOTO,3,huk,1,HUKUM,106,INDRAGIRI HILIR,8,INDRAGIRI HULU,3,INTERNASIONAL,8,JAMBI,3,KALIMANTAN BARAT,1,kam,1,KAMPAR,1077,Kandi,1,KANDIS,639,KESEHATAN,7,KKN Mahasiswa,9,KOTA PEKANBARU,58,KREASIMU,6,KUANTAN SINGINGI,9,LINTAS DAERAH,1,Minas,1,MUARA JAMBI,111,NASIONAL,224,NTT,3,OLAHRAGA,30,OPINI,3,PEKANBARU,167,PELALAWAN,9,PENDIDIKAN,32,PERAWANG,2,POLITIK,17,Potret Daerah,3,RIAU,291,ROKAN HILIR,34,ROKAN HULU,56,SERDANG BEDAGAI,191,SIAK,358,SUMATERA BARAT,16,SUMATERA UTARA,13,Sungai Mandau,1,SURABAYA,1,Tualang,1,WISATA,3,
ltr
item
REDAKSIRIAU.COM: 2 Pelaku Narkoba Diciduk Tim Opsnal Polsek Tapung di Desa Bencah Kelubi
2 Pelaku Narkoba Diciduk Tim Opsnal Polsek Tapung di Desa Bencah Kelubi
https://1.bp.blogspot.com/-KbTNbYjdVOY/X_UbC1PJfuI/AAAAAAAAHYg/d9Ch92YxOl42xq5bAuvQ9SgYFUuuFP5lgCNcBGAsYHQ/s320/IMG-20210106-WA0021.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-KbTNbYjdVOY/X_UbC1PJfuI/AAAAAAAAHYg/d9Ch92YxOl42xq5bAuvQ9SgYFUuuFP5lgCNcBGAsYHQ/s72-c/IMG-20210106-WA0021.jpg
REDAKSIRIAU.COM
https://www.redaksiriau.com/2021/01/2-pelaku-narkoba-diciduk-tim-opsnal.html
https://www.redaksiriau.com/
https://www.redaksiriau.com/
https://www.redaksiriau.com/2021/01/2-pelaku-narkoba-diciduk-tim-opsnal.html
true
8391046594614306514
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy