-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pelaku Curas Jambret Yang Tewaskan Korban IRT, Berhasil Diringkus Polsek Tampan

Tuesday 8 December 2020 | Tuesday, December 08, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-12-18T08:20:59Z

PEKANBARU,(Redaksiriau.com) - Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu’min Wijaya SIK, MH melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita SIK menjelaskan, bahwa pelaku jambret yang menewaskan korbannya seorang ibu rumahtangga berhasil diamankan pada Sabtu (5/12/2020).


Penangkapan terdangka berawal dari informasi dan hasil penyelidikan Tim Opsnal Polsek Tampan Polresta Pekanbaru Polda Riau, ungkap Kompol Ambarita.


FR Als Repsol Als Ijal pelaku utama pencurian dengan kekerasan (Jambret) berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Tampan, kepada pihak Kepolisian tersangka ini mengaku melakukan aksi sadisnya seorang diri.


Dimana saat itu pelaku yang melintas di Jl. Naga Sakti melihat Korban yang berboncengan dengan kedua anaknya dan saat itu anak korban memegang Hand Phone sehingga muncul niat jahat dari pelaku.


Pelaku memanfaatkan situasi sepi disekitar Jalan Naga Sakti, pelaku kemudian memepet korban dan menarik HP yang dipegang anak korban, saat itu sempat terjadi tarik menarik antara anak korban dan pelaku sehingga korban oleng dan terjatuh sehingga korban tidak sadarkan diri.


Saat itulah pelaku FR Alias Repsol Alias Ijal mengambil tas dan HP milik korban dan segera melarikan diri.


Pelaku melarikan diri ke warung pecel lele temannya yang bernama S, dimana sepeda motor yang digunakan pelaku adalah sepeda motor S. 


Dari hasil kejahatan pelaku berhasil mengambil tas korban yang berisi uang tunai Rp. 5 juta, 1 unit HP Samsung dan surat-surat berharga milik korban (KTP ,STNK Kendaraan dan Kartu ATM Bank BRI) .


Karena S sudah meminjamkan sepeda motor kepada pelaku FR Als Repsol Als Ijal , S diberi uang sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah), setelah itu Pelaku juga menyuruh S untuk menjual hasil kejahatannya yaitu HP milik korban,namun belum berhasil dijual oleh S.


Selain menyerahkan HP korban, pelaku FR Als Repsol Als Ijal juga menyuruh S untuk menyimpan STNK, KTP dan Kartu ATM Bank BRI milik korban.


Selanjutnya pelaku FR Als Repsol Als Ijal mengajak S untuk melakukan pesta Narkoba dengan uang hasil kejahatan yang ia peroleh, hal ini juga di benarkan dengan adanya hasil tes urine dari Sdr. S dan Sdr. FR Als Repsol Als Ijal yang positip menggunakan methamphetamine.  


Atas perbuatan tersangka, kini dirinya terjerat Pasal 365 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun ,tutup Kompol Ambarita.**(red)








×
Berita Terbaru Update