-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Dikerjakan Pihak Ketiga Perehapan Gedung Sekolah SMP Negeri 3 Sei Bamban

Friday 11 December 2020 | Friday, December 11, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-12-15T04:30:23Z


Sergai,(Redaksiriau.com) - Pembangunan rehap Sekolah SMP Negeri 3 Sei Bamban Kab Sergai, diduga menjadi ajang korupsi, proyek swakelola tersebut menelan biaya hampir 1 miliar dilihat dari plank proyeknya, ada beberapa hal yang menjadi sorotan  seperti plank proyek yang   anggaran pekerjaannya bertuliskan tahun 2019, tetapi ditulis dengan spidol kembali menjadi tahun 2020, dalam hal ini kepala sekolah diduga tidak mampu  melakukan adminitrasi secara baik, bayangkan saja mulai dari awal Agustus 2020.

Hal itu diungkapkan Ketua LSM PAB (Peduli Anak Bangsa) Tri Juliadi kepada wartawan di Sei Rampah Ju'mat, 11 Desember 2020.

Tri Juliadi mengatakan Pembangunan hingga hampir selesai proyek rehap SMP tersebut baru diketahui plank proyek tersebut bertuliskan tahun 2019, tidak hanya itu plank proyek seharusnya dipasang dengan kokoh, namun pada kenyataannya plank tersebut dipasang sembarangan, seolah-olah terkesan amburadul alias acak-acakan.

Tri Juliadi menjelaskan "mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 tahun 2018 tentang petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus fisik bidang pendidikan menyebutkan pengelolaan pekerjaan yang bersumber dari DAK (Dana Alokasi Khusus) fisik bidang pendidikan panitia pembangunan disekolah (P2S) secara swakelola. 

Lapangan pekerjaaan termasuk segala sesuatu yang berada didalamnya juga diserahkan sebagai tanggung jawab P2S bersama tim. Teknis menyiapkan dokumen, teknis yang terdiri dari gambar teknis atau gambar kerja, rencana anggaran biaya (RAB), rencana kerja dan syarat-syarat serta jadwal pelaksanaan kegiatan dengan mengacu pada Peraturan Menteri nomor 33 tahun 2008, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 45/PRT/M/2007 Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia nomor 14/PRT/M/2007 "tegasnya.

Saat awak media ini hadir kesekolah mau menkonfirmasi, pihak Kepala Sekolah tidak berada ditempat, dihubungi melalui seluler pihak Kepala Sekolah mengatakan pada hari Kamis semua sudah siap tinggal Finising dan sudah diperiksa oleh pihak BPK,"ucap Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Kec.Sei Bamban Ibu Pandiangan.

Kepala Sekolah menjelaskan kalau barang yang dipesan dari suplayer (panglong) harus tunjuk panitia  perehapan sekolah dan bisa membuktikan barang-barang apa aja yang dipesan, semua sesuai aturan nya, jadi apa aja jenis yang diganti sebagai barang bukti harus bisa dibuktikan disimpan dan dipertanggung jawabkan.**(Dedek Susanto)

×
Berita Terbaru Update