-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Desa Sukaramai Kec.Tapung Hulu Laksanakan Penjaringan Anggota BPD Untuk Periode 2021-2027

Saturday 12 December 2020 | Saturday, December 12, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-12-15T04:29:09Z

Tapung hulu,(Redaksiriau.com) - Seiring dengan akan berakhirnya jabatan Badan Permusyawahan Desa (BPD) Desa Sukaramai tanggal 21 April 2021 yang akan datang, dan sesuai dengan Peraturan Daerah wajib dibentuk kepengurusan baru minimal 6 bulan sebelum nya, maka mulai tanggal 6 Desember yang lalu telah diadakan penjaringan calon BPD baru periode 2021-2027.

Hasil Musyawarah Desa telah menunjuk sebagai Ketua pelaksana pemilihan BPD Desa Sukaramai periode 2021-2027 ini adalah saudara Abdul Gofur yang dibantu oleh Firmansyah selaku Sekretaris serta 4 Kepala Dusun Desa Sukaramai selaku anggota yang terdiri dari :

1. Adam kholid Kepala Dusun  I

2. Syafriwen Kepala Dusun II 

3. Zul Afeli Kepala Dusun III 

4. Ilyas Efendi Kepala Dusun IV


Dari hasil Keputusan rapat panitia pelaksana maka penjaringan ditutup Sabtu,12 Desember 2020 yang dilanjutkan dengan verefikasi berkas serta pencabutan nomor urut calon BPD baru.

Adapun kebutuhan Ketua serta anggota BPD untuk Desa Sukaramai jika diukur dengan jumlah penduduk nya dibutuhkan 9 orang. Oleh karena itu setiap Dusun dibutuhkan 3 orang utusan yang termasuk didalamnya utusan dari keterwakilan Perempuan serta keterwakilan Tokoh Adat.

Hasil dari verifikasi serta pencabutan nomor urut maka diketahui jumlah utusan setiap Dusun yang akan masuk dalam pemilihan calon anggota BPD yang sebelumnya harus dipilih, disusun masing-masing yang selanjutnya setelah di dapatkan 3 orang, baru selanjutnya menjadi utusan wilayah masing-masing.

Untuk calon Dusun I di verifikasi 4 calon yang lulus serta telah mencabut no urut masing-masing. 

No urut 1: Indra Yanti, No urut 2 : Haris Yuliamki, No urut 3 :Suhaidi, M.pd dan No urut 4 : Sahat M, Manalu

Sedangkan di Dusun II terjaring 5 orang keterwakilan wilayah dengan No urut 1 : Kriston Pardosi No Urut 2 : Syafrizal, No Urut 3 : Hendi Hendrawan, No Urut 4 : Muhammad Ikhsan, dan salah satu dari calon dinyatakan tidak lolos verifikasi.

Selanjutnya Dusun III berhasil masuk dalam penjaringan 4 calon BPD dengan No urut 1 : Tengku Asrizal, No Urut 2 : Henky Hendricus Sihombing, No Urut 3 : Arman.A.ma dan No Urut 4 : Hisar P. Saragih.

Sedangkan keterwakilan Perempuan diwakili oleh Fitri dari Dusun II, untuk keterwakilan Ninik mamak diwakili oleh Tengku Asrizal dari Dusun III.

Dalam hal ini Ketua panitia Abdul Gofur yang juga selaku Sekretaris Desa Sukaramai ini menjelaskan kepada awak media ketika di wawancarai terkait penjaringan serta pemilihan BPD ini mengacu kepada Musyawarah Desa tentang pembentukan panitia pelaksana pemilihan BPD serta Perda no 6 Tahun 2018 perihal penjaringan calon anggota BPD.

Sementara itu Kepala Desa Sukaramai Arusman berharap seluruh calon dalam pemilihan nanti dapat mawas diri serta jika terpilih nanti dapat bekerja sama dengan seluruh Aparatur Desa Sukaramai untuk Sukaramai lebih baik "Harapnya.**(red)








×
Berita Terbaru Update