Batam,(Redaksiriau.com) – Untuk kepastian Legalitas lahan yang berada di Mako Dit Polairud Polda Kepri, pada hari ini Badan Pertanahan Nasional Kota Batam mendatangi Mako Dit Polairud Polda Kepri yang berada di wilayah Sekupang, Kota Batam. Senin (14/12/20).
Tujuan pengukuran lahan ini sesuai dengan Rekomendasi Penerbitan WTO dari BP Batam dan untuk menerbitkan sertifikat tanah milik negara dalam hal ini Mabes Polri cq Polda Kepri. "Legalitas merupakan hal yang penting dan sangat diperlukan mengingat lahan ini digunakan untuk Markas Kepolisian yang dimana dalam tugasnya memberikan pelayanan kepada masyarakat terutama masyarakat di pesisiran". Ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
Editor : Agus Bottor P