-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

2 Kurir Shabu Di Ciduk SatResnarkoba Polres Sergai

Thursday 3 December 2020 | Thursday, December 03, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-12-06T01:21:08Z

Sergai,(Redaksiriau.com) - Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai kembali menangkap kurir narkoba jenis shabu, Kedua tersangka yang berhasil ditangkap AS alias A (23) dan AH alias I (20). 

Keduanya ditangkap di kediaman mereka di Dusun I Desa Paya Nibung, Desa Sei Buluh,  Kec.Teluk Mengkudu, Kab.Sergai, Senin (30/11/2020) sekira pukul 22.00 WIB. 

Selain itu, petugas Opsnal Satresnarkoba Polres Sergai juga mengamankan barang bukti, 1 helai plastik klip transparan yang berisikan butiran kristal diduga sabu dengan berat brutto 5,0 gram,  1 unit HP merk Vivo warna hitam, 1 unit sepeda motor Yamaha Vega warna hitam, 2 kotak yang dilakban kuning, dan 1 plastik warna kuning. 

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kasatresnarkoba AKP H Manulang kepada wartawan, Kamis (3/12/2020) mengatakan penangkapan itu menindaklanjuti informasi masyarakat tentang adanya orang yang membawa narkotika jenis shabu. 

Kemudian, setelah mengetahui ciri-ciri orang yang di maksud Tim langsung memberhentikan kendaraan tersangka, namun keduanya mencoba melarikan diri dan dilakukan pengejaran dan berhasil diamankan. 

Pada saat itu, Tim melihat tersangka A membuang 1 plastik warna kuning yang berisikan kotak yang dibungkus lakban warna kuning yang didalamnya berisikan 1 helai plastik klip transparan yang diduga berisikan butiran kristal shabu. 

Selanjutnya, dilakukan introgasi awal tersangka menerangkan disuruh mengantarkan barang haram itu oleh temannya bernama J, namun tersangka tidak mengetahui alamatnya. 

Selanjutnya Tim memboyong tersangka dan barang bukti ke Satresnarkoba Polres Sergai guna proses hukum selanjutnya. 

"Pelaku kita jerat dengan Pasal 114 subs 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," Jelas Kapolres.***(Dedek Susanto)

×
Berita Terbaru Update