-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sepekan, Polres Serdang Bedagai Ungkap 12 Kasus Narkoba & 1 Kasus Judi

Monday 9 November 2020 | Monday, November 09, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-11-12T13:10:57Z


 

Sergai,(Redaksiriau.com) - Guna menekan peredaran narkoba dan judi, Polres Serdang Bedagai selama sepekan, (2-9/11/2020), berhasil mengungkap 10  kasus  narkoba dan 1 kasus judi dengan jumlah tersangka 13 orang. 

"Untuk kasus narkoba berhasil mengungkap 10 kasus dengan tersangka pengedar 12 orang dan 1 kasus judi dengan 1 tersangka," ungkap Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang didampingi Kasatreskrim AKP Pandu Winata, Kasatresnarkoba AKP H Manulang, Kasubbag Humas AKP Sopyan, konferensi pers kepada wartawan di Mapolres Serdang Bedagai, Senin (09/11/2020).


Lebih lanjut dikatakan kapolres, untuk kasus narkoba jumlah total barang bukti sabu yang diamankan sebanyak 6.98 gram. Sedangkan untuk kasus judi barang bukti yang diamanakan adalah meja judi ikan, sebuah chip dan uang Rp20 ribu "bebernya. 

"Untuk kasus narkoba, para tersangka dijerat pasal 114 (1) sub pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Sedangkan untuk kasus judi, tersangka dijerat pasal 303 ayat 1 ke 1e,2e,4e dengan ancaman penjara 10 tahun penjara," pungkas kapolres. 


Berikut inisial para tersangka kasus narkoba yang diamankan, ZF (36), warga Desa Sei Buluh, Kecamatan Perbaungan, I alias O (26) warga Dusun III, Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, IES (28) warga Desa Tebingtinggi, Kecamatan Tanjung Beringin. 

CS alias S (18) warga Desa Lubuk Rotan Kecamatan Perbaungan, S alias H (48) warga Kelurahan Tualang Kecamatan Perbaungan. 

AH alias B (30) warga Desa Kotapari Kecamatan Pantai Cermin, AA (21) warga Desa Citaman Jernih Kecamatan Perbaungan. 

EP alias E (28) warga Desa Ujung Rambung Kecamatan Pantai Cermin, TS alias C (33) warga Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebingtinggi. 

ACH alias C (40) warga Kelurahan Pekan Dolok Masihul Kecamatan Dolok Masihul, MIS alias S (19) warga Desa Atas Panjang Kecamatan Dolok Masihul, MA alias I (45) warga Desa Aras Panjang Kecamatan Dolok Masihul. 

Dan untuk tersangka kasus judi DNS (32) warga Desa Gempolan Kecamatan Sei Bamban.**(Dedek Susanto)

×
Berita Terbaru Update