-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polsek Perbaungan Gagalkan Peredaran Ganja 14,2 Kg

Friday 27 November 2020 | Friday, November 27, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-11-30T15:00:00Z


 


Sergai,(Redaksiriau.com) - Polsek Perbaungan sukses gagalkan peredaran narkoba jenis ganja dengan menangkap tersangka dan barang bukti seberat 14.2 kg, di Dusun II Desa Sei Sijenggi, Kec.Perbaungan, Kab.Serdang Bedagai, Senin, (23/11/2020) sekira pukul 22.30 WIB. 

Kedua tersangka adalah pasangan suami isteri (Pasutri), M alias S (40) warga Dusun IV Masjid Nenassiam, Kec.Medang Deras, Batu Bara. 

Dan isterinya, TNL (23) warga Jalan Sederhana, Dusun Seroja, Desa Sambirejo Timur, Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang.

Sebagai Barang Bukti 14,2 (empat belas) kg Daun Ganja kering, 2 HP, 1 unit mobil toyota Kijang Inova warna hitam, 1 buah kunci mobil Toyota Kijang Inova dan 1 lembar STNK mobil Kijang Inova milik tersangka. 

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (27/11/2020) mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang dapat di percaya dan hasil penyelidikan selama sepekan terakhir. 

Kemudian, sambung Kapolres, Team Opsnal melakukan pengintaian dan belakangan tersangka M bersama isterinya berhasil di kecoh petugas dengan cara mencoba under cover buy dan disepakati bertemu di TKP. 


Kemudian Team opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU M Tambunan, SH melaporkan kegiatan tersebut dan atas perintah Kapolsek Team Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim melakukan penindakan sesuai informasi yang di dapat. 


Sesampainya di TKP, Team Opsnal masih beberapa kali terkecoh dengan keadaan situasi yang diarahkan oleh tersangka, namun berkat kelihaian Team tersangka berhasil ditangkap. 


Dan saat akan terjadi transaksi, setelah situasi dapat dikendalikan oleh Kanit Reskrim kemudian tersangka berhasil diamankan. 


Setelah di lakukan penggeledahan pada mobil tersangka, benar tanpa dapat mengelak dan terbodoh telah tertipu oleh petugas tersangka M dan tersangka TNL membawa 14,2 Kg daun ganja kering yang berada di dalam plastik warna hitam dengan bal warna coklat yang diletakkan dibawah bangku tengah  dengan mengendarai mobil Inova Nopol BK 1934 GD. 


Kemudian dilakukan introgasi cepat dari mana tersangka mendapatkan daun ganja kering tersebut tersangka mengaku mendapat dari teman tersangka yang dikenal bernama W warga Medan Helvetia, mendapat keterangan tersangka tersebut kemudian dilakukan pengembangan dan saat ditengah jalan pengembangan tersangka melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri. 


Namun berhasil diamankan petugas dengan memberikan tindakan tegas dan terukur kepada tersangka, kemudian Team Opsnal akhirnya memboyong tersangka dan barang bukti ke Mako Polsek Perbaungan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. 


"Saat ini kasusnya dilimpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Sergai dan tersangka masih dalam proses pemeriksaan," tandas Kapolres.**(Dedek Susanto)

×
Berita Terbaru Update