-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Sebagai Pengedar Narkoba, Pria Paroh Baya ini Diringkus Unit Reskrim Polsek Tambang

Thursday 26 November 2020 | Thursday, November 26, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-11-30T15:01:27Z


TAMBANG,(Redaksiriau.com) - Unit Reskrim Polsek Tambang amankan seorang pria paroh baya yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu dan daun ganja kering, pelaku ditangkap pada Jumat dinihari (27/11/2020) di Jalan Suka Mulya Perumahan Tarai Gading Desa Tarai Bangun KecamatanTambang, Kampar.

Pelaku narkoba yang diciduk Aparat Kepolisian ini adalah DI alias IAN (55) warga Dusun IV Tarab Mulia Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.

Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 36 paket kecil narkotika jenis shabu dan 2  bungkus kertas ukuran kecil berisi daun ganja kering, sebuah bong sebagai alat hisap shabu dan beberapa peralatan penggunaan shabu lainnya serta sebuah HP merk Samsung yang digunakan pelaku.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis malam (27/11/2020), saat itu anggota Reskrim Polsek Tambang mendapatkan informasi, tentang keberadaan pelaku narkoba di Perumahan Tarai Gading Desa Tarai Bangun yang meresahkan masyarakat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tambang IPTU M. Harris Syaputra STK, SIK perintahkan Kanit Reskrim IPDA Melvin Sinaga SH mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Selanjutnya pada Jum'at dinihari (27/11/2020) sekira pukul 01.00 wib, Tim melakukan penggerebekan di rumah tersangka IAN di Perumahan Tarai Gading dan berhasil mengamankannya, petugas kemudian melakukan penggeledahan.

Dirumah tersangka ini ditemukan barang bukti narkotika berupa 36 paket kecil shabu dan 2 bungkus kecil daun ganja kering siap edar, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya lalu membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Tambang.

Kapolsek Tambang IPTU M. Harris Syaputra STK, SIK saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.**(red)

×
Berita Terbaru Update