KAMPAR (Redaksiriau.com)- Unit Reskrim Polsek Siak Hulu amankan seorang tersangka kasus perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, pelakunya DS alias W (37) warga Desa Tanah Merah kecamatan Siak Hulu kabupaten Kampar, ditangkap di rumahnya pada Senin tengah malam (26/10/2020).
Penangkapan tersangka DS alias W ini atas laporan MS selaku ibu dari korban sdri. C (12), yang tidak terima atas perbuatan tersangka DS alias W yang melakukan pencabulan terhadap putrinya.
Peristiwa ini bermula pada Senin siang (26/10/2020) sekira pukul 12.30 wib, saat itu korban sdr. C bersama temannya Afika (8) dan Rasyid (7) sedang menangkap ikan Gobi di dalam parit di depan rumah tersangka, tiba-tiba muncul tersangka memanggil korban agar menjual ikan Gobi tersebut kepadanya sambil berkata "Sini Om Beli" lalu tersangka mengajak korban masuk ke dalam rumahnya.
Sesampai di dalam rumah, tersangka memegang bahu korban dari arah belakang dan turun ke bawah hingga meremas payudara korban sebanyak satu kali, saat itu korban langsung melawan dengan cara memukul perut korban menggunakan siku kirinya, sehingga korban marah dan menjepit tangan kiri korban di paha pelaku.
Setelah itu korban langsung lari ke luar dari rumah namun sempat ditahan tangannya oleh pelaku namun tidak berhasil, akhirnya korban berlari pulang ke rumahnya untuk melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya
Ibu korban yang tidak terima atas perlakuan tersangka terhadap anak perempuannya yang masih di bawah umur ini, kemudian melaporkan peristiwa ini ke Polsek Siak Hulu untuk pengusutannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Siak Hulu Kompol Zulkarnain SE langsung perintahkan Unit Reskrim untuk lakukan penyelidikan serta penangkapan terhadap terduga pelaku.
Pada malam harinya sekitar pukul 23.00 wib, tersangka DS alias W berhasil ditangkap saat berada di rumahnya yang berlokasi di Desa Tanah Merah, tersangka kemudian dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolsek Siak Hulu Kompol Zulkarnain SE saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur ini, tersangka DS alias W saat ini telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.(Syaparudin)