Polsek Kampar Kiri Tangkap Pengedar Narkoba, Ditemukan 3 Paket Sedang Shabu 7,4 Gram

KAMPAR,(Redaksiriau.com) - Tim Opsnal Polsek Kampar Kiri tangkap seorang pengedar narkotika jenis shabu, pada Senin malam (19/10/2020) di wilayah Dusun Sukaramai Desa Kebun Durian Kecamatan Gunung Sahilan, Kampar.

Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah FP alias F (26) warga Dusun Sukaramai Desa Kebun Durian Kecamatan Gunung Sahilan, Kampar.


Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 3 paket sedang shabu terbungkus plastik bening seberat 7,4 Gram, 1 unit timbangan digital Merk Constan, 1 set bong dari botol Aqua, 2 buah mancis, 58 lembar plastik bening, sebuah dompet kain warna coklat dan 1 unit Hp Oppo yang digunakan pelaku.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin malam (19/10/2020), saat itu Kapolsek Kampar Kiri Kompol Bambang Sugeng MH mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di sebuah rumah yang berlokasi di Dusun Sukaramai Desa Kebun Durian, Gunung Sahilan.

Atas informasi itu Kapolsek Kampar Kiri perintahkan Panit Reskrim Iptu Ferry M. Fadillah SH bersama Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Sekira pukul 21.00 Wib tim  langsung menuju rumah pelaku yang diduga sering dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba, melihat kedatangan Tim pelaku mencoba melarikan diri namun berhasil diringkus anggota Opsnal Polsek.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 3 paket sedang narkotika jenis shabu seberat 7,4 Gram dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kampar Kiri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Kampar Kiri Kompol Bambang Sugeng didampingi Panit Reskrim Iptu Ferry M. Fadillah saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan Ferry bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.**(Red)

COMMENTS





Name

ADVERTORIAL,5,ARTIKEL,8,BATAM,36,BENGKALIS,224,BENGKULU,1,BISNIS,1,BOGOR,1,COVID 19,15,DUMAI,6,DUNIA ISLAM,4,DURI,2,EKONOMI,8,FOTO,3,huk,1,HUKUM,106,INDRAGIRI HILIR,8,INDRAGIRI HULU,3,INTERNASIONAL,8,JAMBI,3,KALIMANTAN BARAT,1,kam,1,KAMPAR,1077,Kandi,1,KANDIS,641,KESEHATAN,7,KKN Mahasiswa,9,KOTA PEKANBARU,58,KREASIMU,6,KUANTAN SINGINGI,9,LINTAS DAERAH,1,Minas,1,MUARA JAMBI,111,NASIONAL,224,NTT,3,OLAHRAGA,30,OPINI,3,PEKANBARU,167,PELALAWAN,9,PENDIDIKAN,32,PERAWANG,2,POLITIK,17,Potret Daerah,3,RIAU,291,ROKAN HILIR,34,ROKAN HULU,56,SERDANG BEDAGAI,191,SIAK,360,SUMATERA BARAT,16,SUMATERA UTARA,13,Sungai Mandau,1,SURABAYA,1,Tualang,1,WISATA,3,
ltr
item
REDAKSIRIAU.COM: Polsek Kampar Kiri Tangkap Pengedar Narkoba, Ditemukan 3 Paket Sedang Shabu 7,4 Gram
Polsek Kampar Kiri Tangkap Pengedar Narkoba, Ditemukan 3 Paket Sedang Shabu 7,4 Gram
https://1.bp.blogspot.com/-SrxyUHFXpzU/X45FGZlN-HI/AAAAAAAAFZU/Ky644MxmyWQvVDd7IPZrQlUVZJl_7wZ8ACNcBGAsYHQ/s320/IMG-20201020-WA0043.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-SrxyUHFXpzU/X45FGZlN-HI/AAAAAAAAFZU/Ky644MxmyWQvVDd7IPZrQlUVZJl_7wZ8ACNcBGAsYHQ/s72-c/IMG-20201020-WA0043.jpg
REDAKSIRIAU.COM
https://www.redaksiriau.com/2020/10/polsek-kampar-kiri-tangkap-pengedar.html
https://www.redaksiriau.com/
https://www.redaksiriau.com/
https://www.redaksiriau.com/2020/10/polsek-kampar-kiri-tangkap-pengedar.html
true
8391046594614306514
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy