-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polisi Kandis Secara Bersamaan,Gelar Kegiatan Operasi Yustisi Covid-19 & Kegiatan Supervisi AKB

Friday 23 October 2020 | Friday, October 23, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-10-26T02:27:50Z
Kandis-Redaksiriau.com-
Kepolisian Polsek Kandis kembali gelar giat Operasi Yustisi covid-19 di wilayah Kecamatan Kandis dalam Rangka Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan

Berdasarkan Perda No 4 Tahun 2020 terhadap masyarakat Kecamatan Kandis yang dipusatkan tepatnya dijalan Lintas Pekanbaru-Duri km-73 Kelurahan Simpang Belutu,Jumat,23 Oktober 2020 dimulai sekira pukul 09:30 wib s/d pukul 10:30 wib.

Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH mengatakan,"Hasil dari Kegiatan Operasi Yustisi Covid-19 di wilayah Kecamatan Kandis dalam Rangka Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Berdasarkan Perda No 4 Tahun 2020, yang dilaksanakan di 2  lokasi  diperoleh hasil dengan rincian sebagai berikut ada 10 orang warga yang diberikan teguran tertulis,"jelasnya.

Kapolsek juga menyatakan,"Bahwa selama Kegiatan Operasi Yustisi Covid - 19 di Kecamatan Kandis dalam Rangka Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan yang Berdasarkan Perda No 4 Tahun 2020 berlangsung dalam keadaan aman,tertib dan lancar.

Kemudian kata Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH lagi,"Bahwa pihaknya pada pukul 09.10 wib yakni Personil Polri dari Polsek Kandis yang berjumlah 5 orang dan Satpol PP Kandis yang berjumlah 2 orang  juga melakukan kegiatan supervisi AKB di sejumlah tempat kuliner dan tempat usaha lainnya dalam rangka antisipasi penyebaran covid-19 di wilayah Kecamatan Kandis Kabupaten Siak,Riau

Sementara lanjut Kapolsek lagi,"Sebelum kegiatan dilaksanakan pihaknya terlebih dahulu melakukan Apel persiapan kegiatan Supervisi AKB ditempat Kuliner dan tempat Usaha lainya dalam Rangka antisipasi penyembaran covid-19 di wilayah Kecamatan Kandis Kabupaten Siak yang di pimpin oleh Kanit Sabhara polsek Kandis IPTU Edi Susanto,SH,"paparnya.
Selanjutnya melakukan pendataan terhadap pemilik tempat Kuliner dan tempat Usaha lainya yang tidak memenuhi standar himbauan protokol kesehatan covid-19 dan bagi pemilik tempat kuliner dan tempat Usaha lainya yang tidak memenuhi standar himbauan protokol kesehatan covid-19 diberikan sangsi tertulis berupa membuat surat pernyataan,"tegasnya.

Adapun giat Pembinaan yang dilakukan 
1. Giat Supervisi AKB di Toko Surya Arloji km-73 jalan Lintas Pekanbaru - Duri km- 73 Kelurahan Telaga Sam-Sam Kecamatan Kandis dalam rangka antisipasi penyembaran covid-19
2. Giat Supervisi AKB di Rumah makan Cerah km-72 jalan Lintas Pekanbaru-Duri km-72 Kelurahan Simpang Belutu Kecamatan Kandis dalam Rangka antisipasi penyembaran covid-19.

Giat selesai sekira Pukul 10.30 Wib, Selama kegiatan situasi terdapat dalam keadaan aman dan terkendali,"tutup Kapolsek Kandis.(hen)
×
Berita Terbaru Update