Perbup Dana Desa Ditandatangani Menunggu Izin Kementrian Dalam Negeri


 


Sergai,(Redaksiriau.com) - Polemik yang terjadi belakangan ini santer terdengar terhadap ratusan Kepala Desa yang melakukan aksi damai menuntut gaji karena selama 6 bulan belum dibayarkan.

Hal ini mulai mendapat titik terang karena akan diterbitkannya Peraturan Bupati Serdang Bedagai tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Serdang Bedagai Nomor 13 Tahun 2020 tentang Tata Cara Perhitungan dan Pembagian Rincian Dana Desa, Alokasi Dana Desa dan Bantuan Pendanaan Penyetaraan Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Sergai Tahun 2020, 


Demikian disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Sergai Drs. H. Akmal, AP, M.Si di ruang kerjanya, Kamis (15/10/2020).

Perbup tersebut akan menjadi dasar terhadap pembayaran ADD, di mana anggaran gaji para Kades maupun perangkatnya di dalam ADD tersebut dan diharapkan pengerjaannya segera selesai dalam waktu dekat sehingga para perangkat desa dapat menerima haknya,” ujar Akmal.


Lebih lanjut disampaikan Akmal, para perangkat desa tersebut belum menerima gaji selama 5-6 bulan terhitung mulai bulan Mei 2020, sedangkan pada bulan Januari hingga April 2020 mereka rata-rata telah menerima penghasilan tetap (Siltap). Hal ini dikarenakan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dilakukan dengan dua tahap. Untuk tahap pertama sebesar 40% sudah cair sehingga para perangkat desa telah menerima siltap selama empat bulan. Sedangkan sisanya sebesar 60% belum bisa dicairkan karena adanya pengurangan dana transfer dari pusat sehingga perlu dilakukan penyesuaian untuk ADD Kab. Sergai.


Akibat dari keterlambatan inilah, Pjs. Bupati Sergai Ir. H. Irman, M.Si bertindak cepat  akan menerbitkan Perbup (perubahan) yang tentang ADD, di mana sesuai ketentuan Pjs sebelum menerbitkan Perkada terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Kemendagri, untuk itu surat persetujuan sudah dikirimkan  kepada Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu) dan akan diteruskan ke Kementrian, terang Akmal.


“Kami memahami dan cukup prihatin dengan apa yang sedang dialami para perangkat desa saat ini, mengingat kondisi pandemi Covid-19 yang belum berakhir dan berdampak terhadap perekonomian masyarakat. Namun beliau berharap para perangkat desa tetap bekerja melayani seperti biasa.**(Dedek Susanto)

COMMENTS





Name

ADVERTORIAL,5,ARTIKEL,8,BATAM,36,BENGKALIS,224,BENGKULU,1,BISNIS,1,BOGOR,1,COVID 19,15,DUMAI,6,DUNIA ISLAM,4,DURI,2,EKONOMI,8,FOTO,3,huk,1,HUKUM,106,INDRAGIRI HILIR,8,INDRAGIRI HULU,3,INTERNASIONAL,8,JAMBI,3,KALIMANTAN BARAT,1,kam,1,KAMPAR,1077,Kandi,1,KANDIS,641,KESEHATAN,7,KKN Mahasiswa,9,KOTA PEKANBARU,58,KREASIMU,6,KUANTAN SINGINGI,9,LINTAS DAERAH,1,Minas,1,MUARA JAMBI,111,NASIONAL,224,NTT,3,OLAHRAGA,30,OPINI,3,PEKANBARU,167,PELALAWAN,9,PENDIDIKAN,32,PERAWANG,2,POLITIK,17,Potret Daerah,3,RIAU,291,ROKAN HILIR,34,ROKAN HULU,56,SERDANG BEDAGAI,191,SIAK,360,SUMATERA BARAT,16,SUMATERA UTARA,13,Sungai Mandau,1,SURABAYA,1,Tualang,1,WISATA,3,
ltr
item
REDAKSIRIAU.COM: Perbup Dana Desa Ditandatangani Menunggu Izin Kementrian Dalam Negeri
Perbup Dana Desa Ditandatangani Menunggu Izin Kementrian Dalam Negeri
https://1.bp.blogspot.com/-fJ7olnToGPM/X4glR6RNRsI/AAAAAAAAFOA/-QH033UjAtUt7mF27j9KiHhd6CZOK-WuACNcBGAsYHQ/s320/IMG-20201015-WA0219.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-fJ7olnToGPM/X4glR6RNRsI/AAAAAAAAFOA/-QH033UjAtUt7mF27j9KiHhd6CZOK-WuACNcBGAsYHQ/s72-c/IMG-20201015-WA0219.jpg
REDAKSIRIAU.COM
https://www.redaksiriau.com/2020/10/perbup-dana-desa-ditandatangani.html
https://www.redaksiriau.com/
https://www.redaksiriau.com/
https://www.redaksiriau.com/2020/10/perbup-dana-desa-ditandatangani.html
true
8391046594614306514
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy