-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pemerintah Kabupaten Siak Dan Kapolres Siak Sosialisasi Perda No 4 Tahun 2020, Terkait Denda Langgar Protokol Kesehatan

Tuesday 13 October 2020 | Tuesday, October 13, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-10-13T07:16:48Z


 


Siak,(Redaksiriau.com) - Pemerintah Kabupaten Siak melalui Penjabat Bupati Siak, Indra Agus Lukman bersama Kepala Kepolisian Resort Siak AKBP Doddy F Sanjaya SH SIK MIK, melaksanakan giat sosialisasi Peraturan Daerah No 4 Tahun 2020, di areal Jalan Raya Perawang Km 5, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak,  Selasa (13/10/2020).


Perda tersebut adalah rangkaian penegakan disiplin terhadap Protokol Kesehatan Covid-19 di Kabupaten Siak.

"Denda Rp 150 ribu akan diberikan kepada para pelanggar protokol kesehatan dengan tidak memakai masker yang terjaring Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan," ujar Indra kepada wartawan saat ditemui dilokasi.


Lebih lanjut kata Penjabat Bupati Siak, Tim Satgas Penegakan Disiplin Protokol Covid-19 Kabupaten Siak akan memberlakukan sanksi pidana berupa denda sebesar Rp 150 ribu.

Denda Rp 150 ribu akan diberikan kepada para pelanggar protokol kesehatan dengan tidak memakai masker yang terjaring Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan.


"Semua denda yang diperoleh akan disetorkan ke Kas Daerah. Maka, saya harapkan kerjasama kita kepada masyarakat untuk lebih patuh serta taat dengan protokol kesehatan," kata mantan Kadis ESDM Provinsi Riau itu.


Senada dengan imbauan Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya, pihaknya akan bersinergi dengan pemerintah dalam rangka penegakan kedisiplinan masyarakat terhadap Protokol Kesehatan Covid-19.


"Kita dari Polres Siak dan bersama unsur TNI juga bersama membantu pemerintah dalam rangka Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19," kata Kapolres Siak.


Amatan jurnalis dilokasi, beberapa warga terjaring razia Operasi Yustisi oleh petugas gabungan diantaranya, TNI, Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja beserta Dinas Perhubungan.


Setelah masyarakat yang sebagian besar diketahui tidak gunakan masker itu didata, oleh Penjabat Bupati Siak bersama Kapolres Siak memberikan masker gratis bagi masyarakat.


Tampak hadir pada giat tersebut, Danramil 10 Perawang Kapten E Sihombing, Kapolsek Tualang AKP M Faizal Ramzani SH SIK MH, Kasat Lantas Polres Siak AKP Rosna Meilani SIK, Kanit Lantas Polsek Tualang Ipda Ramadhan dan personil Polsek Tualang meliputi Bhabinkamtibmas.**(Simon)








×
Berita Terbaru Update