-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pangkalan Gas Ini Disinyalir Curang, Ini Yang Dilakukan Pemerintah

Sunday 4 October 2020 | Sunday, October 04, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-10-05T03:47:29Z

Siak, Redaksiriau.com - Salah satu pangkalan Gas Bersubsidi ukuran tiga kilogram di Komplek Perumahan Cendrawasih, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak disinyalir melakukan pelanggaran. 

Bukan tak beralasan, hasil sidak jurnalis media ini, ditemukan sejumlah kejanggalan diantaranya puluhan tabung gas ukuran melon itu dikatakan pemiliknya rusak atau tidak layak pakai. Dan berdalih mau menggantikan tabung gas yang rusak itu, untuk ditukarkan ke gudang. 

Pemilik pangkalan gas membawa puluhan tabung gas ukuran melon yang dinyatakan rusak, dengan becak bermotor.

Salah seorang masyarakat setempat yang meminta namanya tidak disebutkan menyampaikan, pangkalan gas itu dikabarkan menjual puluhan tabung gas keluar areal kompleks tersebut.

"Kalau sudah datang tabung gas pak, nanti pasti dijualnya keluar pak. Pantasan kita minim dapat beli tabung gas di komplek kita ini. Katanya ada tabung gas yang rusak. Mana mungkin rusaklah, kan semuanya di sortir pastinya," ujar sumber, Sabtu (3/10/2020).

Terkait temuan tersebut, Yusmiati pemilik pangkalan gas saat dikonfirmasi meminta awak media tidak mempublikasikan temuan tersebut. Dirinya menyangkal tudingan warga.

"Gak benar pak saya ada jual ketempat lain. Tabung gas ini rusak pak. Cium lah baunya pak. Kan bocor," ujar Yusmiati.

Sementara itu Dinas Perindustrian dan Perdagangan melalui Kasi Perdagangan Budhi, langsung sidak setelah dikabarkan oleh awak media.

Pihak Disperindag memberikan apresiasi kepada awak media atas temuan dugaan pelanggaran itu.

"Sesuai Undang-undang (UU) Nomor 23 tentang pemerintah daerah, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Siak memiliki kewenangan dalam hal pengawasan,pertaminan dan pengawasan gudang. Pengawasan barang beredar adalah kewenangan Disperindag Kabupaten Siak sesuai dengan UU Nomor 23 tentang Pemerintah Daerah. Sedangkan fungsi Disperindag Kab siak, kewenangannya terhadap pengawasan barang dan pengawasan gudang,” kata Budhi.

Lanjut Budhi, pihaknya akan meminta pemilik pangkalan gas agar hadir di Kantor Disperindag Kabupaten Siak pada Senin (red, hari ini).

"Pihak pemilik pangkalan harus datang ke kantor pada Senin 5 Oktober 2020 pukul 10.00 wib, dikantor Disperindag, mengenai tindakan terhadap pemilik pangkalan, pimpinan yang berhak memberikan sangsi," tandas Budhi. (SIMON)

×
Berita Terbaru Update