Direktur Rumkit Type D Perawang Larang Foto, Ini Kata Serikat Pers Republik Indonesia Provinsi Riau

Pekanbaru, Redaksiriau.com - Pemberitaan soal larangan pengambilan foto terhadap alat untuk Test Swab di Rumah Sakit Type D Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak mendapat perhatian khusus dari Serikat Pers Republik Indonesia.

Menurut SPRI, Direktur Rumkit Type D Perawang Dokter Amdan telah dinyatakan tidak terbuka terhadap jurnalis dan publik. Selain itu, oknum Direktur juga dinyatakan telah melanggar undang-undang pers No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Di Negara yang berdasarkan hukum ini, semua kegiatan dan dalam rangka penyelenggaraan Negara, termasuk soal informasi dan ke akuratan informasi harus di jamin oleh Pemerintah, karena itu kebutuhan masyarakat. Dan Pers diberikan ruang dan hak untuk mencari dan memperoleh informasi secara kredibel dan akurat, serta bisa dipertanggungjawabkan untuk menjadi berita kepada publik, jadi bukan hanya katanya atau lisan saja, melainkan harus faktual," kata Ketua DPD SPRI, Feri Sibarani STP di Pekanbaru, Senin (5/10/2020).

Direktur Rumah Sakit type D Perawang itu kata Feri, sudah berpotensi menghalangi tugas Pers. 

"Jelas itu dapat berakibat hukum, karena secara jelas diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, bahwa setiap orang dapat menghambat atau menghalang-halangi tugas Pers, dapat dipidana 2 tahun dan denda 500 juta," bebernya.

Seperti diketahui, awak media mencoba memastikan bahwa alat Test Swab untuk mendeteksi Virus Covid-19 benar adanya telah beroperasi. 

Sayang, konfirmasi kepada pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Siak melalui Kepala Dinas Dokter Toni tidak membuahkan hasil.

Sementara itu Direktur Rumkit Type D Perawang Dokter Amdan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon menyampaikan pengakuannya, bahwa alat Test Swab dirumah sakit yang dipimpinnya belum beroperasi alias tidak ada kegiatan seperti disebutkan Bupati Siak Drs Alfedri beberapa waktu lalu. 

Dokter Amdan beralasan kekurangan sumber daya manusia yang mampu mengoperasikan alat Test Swab tersebut.

Sejurus, jurnalis mencoba mengabadikan mengenai alat Test Swab di Laboratorium tersebut, Dirut menolak untuk mempush bentuk foto.

(Simon)

COMMENTS





Name

ADVERTORIAL,5,ARTIKEL,8,BATAM,36,BENGKALIS,224,BENGKULU,1,BISNIS,1,BOGOR,1,COVID 19,15,DUMAI,6,DUNIA ISLAM,4,DURI,2,EKONOMI,8,FOTO,3,huk,1,HUKUM,106,INDRAGIRI HILIR,8,INDRAGIRI HULU,3,INTERNASIONAL,8,JAMBI,3,KALIMANTAN BARAT,1,kam,1,KAMPAR,1077,Kandi,1,KANDIS,628,KESEHATAN,7,KKN Mahasiswa,9,KOTA PEKANBARU,58,KREASIMU,6,KUANTAN SINGINGI,9,LINTAS DAERAH,1,Minas,1,MUARA JAMBI,111,NASIONAL,224,NTT,3,OLAHRAGA,30,OPINI,3,PEKANBARU,167,PELALAWAN,9,PENDIDIKAN,32,PERAWANG,2,POLITIK,17,Potret Daerah,3,RIAU,291,ROKAN HILIR,34,ROKAN HULU,55,SERDANG BEDAGAI,191,SIAK,347,SUMATERA BARAT,16,SUMATERA UTARA,13,Sungai Mandau,1,SURABAYA,1,Tualang,1,WISATA,3,
ltr
item
REDAKSIRIAU.COM: Direktur Rumkit Type D Perawang Larang Foto, Ini Kata Serikat Pers Republik Indonesia Provinsi Riau
Direktur Rumkit Type D Perawang Larang Foto, Ini Kata Serikat Pers Republik Indonesia Provinsi Riau
https://1.bp.blogspot.com/--gQJGC3s2Ys/X3roWfCyuvI/AAAAAAAADbs/KU5ThnSEa5EJYkM58CFTjZaMW_BxC7vDwCNcBGAsYHQ/s320/WhatsApp%2BImage%2B2020-10-05%2Bat%2B16.09.23.jpeg
https://1.bp.blogspot.com/--gQJGC3s2Ys/X3roWfCyuvI/AAAAAAAADbs/KU5ThnSEa5EJYkM58CFTjZaMW_BxC7vDwCNcBGAsYHQ/s72-c/WhatsApp%2BImage%2B2020-10-05%2Bat%2B16.09.23.jpeg
REDAKSIRIAU.COM
https://www.redaksiriau.com/2020/10/direktur-rumkit-type-d-perawang-larang.html
https://www.redaksiriau.com/
https://www.redaksiriau.com/
https://www.redaksiriau.com/2020/10/direktur-rumkit-type-d-perawang-larang.html
true
8391046594614306514
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy