-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Direktur Rumkit Type D Perawang Larang Foto, Ini Kata Serikat Pers Republik Indonesia Provinsi Riau

Monday 5 October 2020 | Monday, October 05, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-10-05T09:33:38Z

Pekanbaru, Redaksiriau.com - Pemberitaan soal larangan pengambilan foto terhadap alat untuk Test Swab di Rumah Sakit Type D Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak mendapat perhatian khusus dari Serikat Pers Republik Indonesia.

Menurut SPRI, Direktur Rumkit Type D Perawang Dokter Amdan telah dinyatakan tidak terbuka terhadap jurnalis dan publik. Selain itu, oknum Direktur juga dinyatakan telah melanggar undang-undang pers No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Di Negara yang berdasarkan hukum ini, semua kegiatan dan dalam rangka penyelenggaraan Negara, termasuk soal informasi dan ke akuratan informasi harus di jamin oleh Pemerintah, karena itu kebutuhan masyarakat. Dan Pers diberikan ruang dan hak untuk mencari dan memperoleh informasi secara kredibel dan akurat, serta bisa dipertanggungjawabkan untuk menjadi berita kepada publik, jadi bukan hanya katanya atau lisan saja, melainkan harus faktual," kata Ketua DPD SPRI, Feri Sibarani STP di Pekanbaru, Senin (5/10/2020).

Direktur Rumah Sakit type D Perawang itu kata Feri, sudah berpotensi menghalangi tugas Pers. 

"Jelas itu dapat berakibat hukum, karena secara jelas diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, bahwa setiap orang dapat menghambat atau menghalang-halangi tugas Pers, dapat dipidana 2 tahun dan denda 500 juta," bebernya.

Seperti diketahui, awak media mencoba memastikan bahwa alat Test Swab untuk mendeteksi Virus Covid-19 benar adanya telah beroperasi. 

Sayang, konfirmasi kepada pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Siak melalui Kepala Dinas Dokter Toni tidak membuahkan hasil.

Sementara itu Direktur Rumkit Type D Perawang Dokter Amdan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon menyampaikan pengakuannya, bahwa alat Test Swab dirumah sakit yang dipimpinnya belum beroperasi alias tidak ada kegiatan seperti disebutkan Bupati Siak Drs Alfedri beberapa waktu lalu. 

Dokter Amdan beralasan kekurangan sumber daya manusia yang mampu mengoperasikan alat Test Swab tersebut.

Sejurus, jurnalis mencoba mengabadikan mengenai alat Test Swab di Laboratorium tersebut, Dirut menolak untuk mempush bentuk foto.

(Simon)








×
Berita Terbaru Update