-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Awas, Tak Gunakan Masker Di Kecamatan Tualang Siap-Siap Didenda Ratusan Ribu Rupiah

Friday 9 October 2020 | Friday, October 09, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-10-10T06:01:17Z

 


Siak, Redaksiriau.com - Pandemi Covid-19 di kecamatan Tualang, Kabupaten Siak saat ini mendapat perhatian khusus dari Pemerintah Kabupaten Siak. Salah satunya penegakan hukum dan kedisplinan masyarakat di Kecamatan Tualang.

"Mulai pekan depan, yang tidak terapkan Protokol Kesehatan Covid-19 salah satunya tidak menggunakan masker maka dikenakan sanksi denda senilai dua ratus ribu rupiah," ujar Satuan Gugus Covid-19 Kecamatan Tualang, Arie Darmawan SIP kepada wartawan disela-sela pembubaran terhadap puluhan pelajar SMA Negeri 1 Tualang di areal Kantor Korwil Disdik Kecamatan Tualang, Sabtu (10/10/2020).


Menurut Arie, reulasi yang telah diterapkan pemerintah harus berjalan seiring dengan penanganan Covid-19 di Kecamatan Tualang.

"Disamping adanya sanksi, maka masyarakat diharapkan bisa lebih mengutamakan kesadaran akan pentingnya menjaga kesehatan dan kebersihan. Artinya kesadaran masyarakatlah, yang utama diharapkan," ujar Sekretaris Camat Tualang itu.

Arie menambahkan, rencana penerapan PSBK pertama di Kecamatan Tualang sebagai langkah tepat, dimana Kecamatan Tualang sebagai daerah dengan kasus (covid-19) tertinggi di Kabupaten Siak. 

"Di Kecamatan Tualang juga diterapkan Pembatasan Sosial Berskala Kecil atau PSBK. Jika ada pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 maka bisa disidangkan langsung ditempat yang telah disediakan," tandas Arie. (Simon)








×
Berita Terbaru Update