-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tim Opsnal Polsek Tapung Hilir Kembali Tangkap Sindikat Kawanan Curanmor Di Desa Libo Jaya Kec.Kandis.

Wednesday 2 September 2020 | Wednesday, September 02, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-09-03T09:53:52Z

Tapung hilir-Kampar,(Redaksiriau.com) - Pasca penangkapan 3 pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dan juga pencurian kendaraaan bermotor (Curanmor) pada tanggal 23 Agustus 2020 yang lalu oleh Tim Buser Polsek Tapung hilir, kemudian berdasarkan pengembangan yang dilakukan, Senin,(31/08/2020) Tim Buser Polsek Tapung hilir yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda.Hendro Wahyudi SH kembali berhasil menangkap 3 tersangka di Desa Libo Jaya Kecamatan Kandis yang diduga melakukan Curat dan Curanmor di wilayah hukum Kecamatan Tapung hilir.


Awal mula kejadian pertama berawal pada hari Rabu tanggal 25 Desember 2019 sekitar pukul 21.15 wib di Perumahan Staf PT.RJP Kebun Rama bakti Desa Kota baru Kecamatan Tapung hilir, Zulfan Asri (Korban) merasa sepeda motor miliknya jenis Honda Verza 150 BM 5262 AAS yang diparkir diteras depan rumah sudah raib tidak ada ditempat dan melihat pintu belakang rumah dalàm keadaan terbuka karena dirusak Orang Tak Dikenal (OTK).

Kemudian istri korban mengecek kedalam rumah dan mendapatkan jam tangan serta uang istri korban yang ada dalam dompet sebesar Rp 300.000,- dan uang sebesar Rp 1.200.000,- yang berada dalam tas kerja sudah hilang, mengetahui rumahnya dimasuki maling dan merasa korban kehilangan barang dan uang akhirnya korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapung hilir guna pengusutan lebih lanjut.

Sementara untuk kejadian kedua yaitu pada tanggal 13 Februari 2020 pukul 04.30 wib, Martinus Nulu (korban) yang beralamat di RT 30 RW 06 PT.Bina Pitri Jaya Desa Kota garo Kecamatan Tapung hilir mendapatkan sepeda motor miliknya jenis Honda CBR warna putih BM 6629 ZZ sudah hilang dan tidak berada ditempat saat korban memarkirkan sepeda motor miliknya, atas kejadian tersebut Korban segera melaporkan ke Polsek Tapung hilir guna pengusutan lebih lanjut.

Berdasarkan pengembangan kasus yang dilakukan Tim Buser Polsek Tapung hilir tanggal 31 Agustus 2020 pukul 17.40 wib sesuai pengakuan salah satu Tersangka WA (38) yang sudah tertangkap terlebih dahulu, bahwa tersangka mengakui ikut dalam melakukan pencurian dirumah Zulfan Asri (Korban) bersama tersangka IR (40) dan dirumah Martinus Nulu (Korban) bersama tersangka SU (29) dan PU (35).

Mendapatkan pengakuan tersebut Kapolsek Tapung hilir AKP Asep Rahmat SH SIK segera memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Hendro Wahyudi SH bersama tim untuk melakukan kordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Kandis untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Kapolsek Tapung hilir AKP Asep Rahmat SH SIK ketika dikonfirmasi awak media membenarkan telah kembali menangkap 3 tersangka yang terdiri dari IR (40) dan SU (29) sebagai pelaku utama dan IS (38) sebagai penadah hasil curian sementara PU (35) masih berstatus DPO, dan tim Opsnal juga sekaligus mengamankan Barang Bukti 1 unit sepeda motor Honda Verza 150 BM 5262 AAS dan sepeda motor Honda CBR warna putih BM 6629 ZZ untuk penyidikan lebih lanjut "Ungkapnya.

Ketiga tersangka akan kita jerat dengan pasal 363 jo pasal 480 KUHPidana dengan ancama hukuman maksimal 7 tahun dan 4 tahun penjara "Tutup AKP Asep Rahmat SH SIK.**(NP)








×
Berita Terbaru Update