-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pencurian Dengan Modus Operandi Bongkar Rumah

Saturday 5 September 2020 | Saturday, September 05, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-09-05T22:07:33Z
Kandis-Redaksiriau.com-
Tim gabungan Polsek Kandis berhasil ungkap Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan terhadap ranmor roda 2 dan handphone di wilayah Hukum Polsek Kandis.

Pencurian terjadi tepatnya dirumah menantu korban jalan lintas Pekanbaru-Duri km-86 Kampung Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak,Riau,Rabu 02 September 2020.pukul 04.00 WIB.

Kronologis kejadian menurut Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH"Bahwa pada hari Rabu tanggal 02 September 2020 sekira pukul 08.00 Wib telah datang ke Polsek Kandis seorag laki- laki mengaku bernama LS melaporkan tindak pidana Pencurian terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 BM 3291 YU dan 3 (tiga) unit handphone merk Vivo yaitu Vivo Z1 Pro, Vivo Y50 Vivo Y93, yang diduga dilakukan oleh pelaku,DALAM LIDIK,dengan cara Pelaku masuk melalui dinding rumah korban yang terbuat dari papan dan pada saat pelaku sudah berada didalam rumah korban

Kemudian pelaku mengambil handphone yang terletak diatas kasur dalam kondisi sedang dicarger,selanjutnya pelaku masuk ruangan disebelahnya dan mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 BM 3291 YU, 
Kejadian tersebut diketahui terjadi pada hari Rabu tanggal 02 September 2020 sekira pukul 07.00 wib pada saat saksi II bangun tidur dan melihat bahwa dinding belakang rumah sudah rusak dan pada saat itu saksi II membangunkan saksi I dan bersama-sama memeriksa bagian kamar dan diketahui bahwa 3 (tiga) unit Handphone dan 1 (satu) unit ranmor sudah tidak ada lagi

kemudian saksi I menelepon perlapor sebagai pemilik kendaraan sekaligus orang tua kandung saksi I dan ketika orang tua saksi I datang kemudian secara bersama-sama melihat kondisi rumah dalam keadaan terbongkar pada bagian dinding belakang rumah.

Selanjutnya pelapor mendatangi Polsek Kandis untuk melaporkan peristiwa tersebut, selanjutnya Piket SPK dan piket Reskrim Polsek Kandis turun ke TKP untuk mencari keberadaan yang diduga sebagai pelaku,sedangkan Barang Bukti berupa kotak handphone Z1 Pro yang berhasil diamankan langsung dibawa ke Polsek Kandis guna penyelidikan lebih lanjut,"terang Kapolsek Kandis,Sabtu,5/9/2020.

Kronologis penangkapan kata Kapolsek lagi,"Pada hari Jum'at tanggal 04 September 2020 sekira pukul 02.00 Wib telah diperoleh informasi dari masyarakat tentang persembunyian yang diduga pelaku berada di Simpang Pipa km-86 Kampung Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak

Maka atas informasi tersebut Waka Polsek AKP Yani Marjoni,SH dan Kanit Reskrim  Iptu Faisal,SH dan Panit 1 Intel Ipda Stedy Adha beserta gabungan anggota Polsek Kandis untuk melakukan penyelidikan dan setelah dilakukan penyelidikan dan dibantu oleh masyarakat sekitar Simpang Pipa Tim berhasil menemukan keberadaan yang diduga pelaku GJB alias Gindo setelah berhasil diamankan dan dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya

Adapun hasil pengakuan tersangka bahwa pelaku melakukan pencurian tersebut dengan 3 TKP yang berbeda-beda antara lain satu di km-86 Kampung Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak disalah satu rumah warga (pelapor belum membuat laporan), barang yang dicuri berupa 1 (satu) unit mesin Sanyo, dengan modus operandi bongkar rumah

Kedua di km-86 Kampung Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak korban LS dan korban sudah membuat LP di Polsek Kandis, barang yang dicuri berupa 1 (satu) unit ranmor dan 2 (dua) unit handphone merk Vivo, dengan modus operandi bongkar rumah dan yang ketiga di km-86 Kampung Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak korban membuat LP barang yang dicuri oleh pelaku berupa 2 (dua) unit handphone juga dengan modus operandi bongkar rumah

Selanjutnya Pelaku mengakui bahwa  barang bukti berupa 1 (satu) unit ranmor dan 2 (dua) unit handphone dijual kepada E.SR di Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar bersama-sama dengan A.SRG( DPO) dengan harga Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu Rupiah)

Atas keterangan tersebut tim gabungan Polsek Kandis langsung mencari keberadaan A.SRG ditempat kediamannya di km-86 Kampung Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, sampai saat ini masih dilakukan pencarian.

Selanjutnya tim gabungan Polsek Kandis berangkat menuju Danau Lancang Kec. Tapung Hulu Kab. Kampar untuk melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan pelaku penadah barang hasil curian berupa 1 (satu) unit ranmor dan 2 (dua) unit handphone, setelah sampai di lokasi dan melakukan penyelidikan dengan dibantu warga setempat dan berhasil menemukan keberadaan barang bukti di Pondok milik E.R-R adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa nopol dan 1 (satu) unit handphone Vivo Z1 Pro setelah dilakukan pengecekan sesuai dengan barang bukti yang diambil oleh pelaku.

Terhadap pelaku dan barang bukti yang telah berhasil diamankan dibawa ke Polsek Kandis guna pemeriksaan lebih lanjut,"tutup Kapolsek Kandis(hen)







×
Berita Terbaru Update