-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kedua Pria Ini Sempat Lari Disaat Mau Ditangkap Polisi

Monday 14 September 2020 | Monday, September 14, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-09-14T10:50:16Z
Kandis-Redaksiriau.com-
Lagi-lagi Polisi Polsek Kandis lakukan penangkapan terhadap Pelaku tindak pidana diduga Narkotika jenis Shabu di Wilayah Hukum Polsek Kandis Polres Siak,Sabtu,12/09/2020,pukul 15.45 WIB
Penangkapan terhadap B.S alias Bembeng bersama temannya R.H alias Rudi dilakukan di jalan Raya Pekanbaru - Duri Km.75 Kelurahan Telaga Sam-Sam ,tepatnya di Lokasi Mess PT.Virajaya Riau Putra Kelurahan Simpang Belutu Kecamatan Kandis Kabupaten Siak,Riau.

Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH membenarkan bahwa,pada hari Sabtu tanggal 12 September 2020 sekira pukul 10.00 WIB, pihaknya yaitu Polsek Kandis telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Lokasi Mess PT.Virajaya Riau Putra Kelurahan Simpang Belutu Kecamatan Kandis Kabupaten Siak sering terjadi transaksi Narkotika

Berdasarkan informasi tersebut selaku Kapolsek Kandis langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kandis IPTU Faisal,SH berserta anggota Reskrim Polsek Kandis untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut,"jelas Kapolsek Kandis pada media ini,Senin,14/9/2020.

Kemudian lanjut Kapolsek Kandis lagi,"Pada pukul 14.45 WIB bertempat di Mess PT.Virajaya Riau Putra Kelurahan Simpang Belutu Kecamatan Kandis Kabupaten Siak,anggota reskrim Polsek Kandis melihat ada lima orang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri yang dimaksud oleh masyarakat yang dicurigai sebagai diduga pelaku pengedar narkoba tersebut

Pada saat itu mereka masuk ke dalam Mess PT.Virajaya Riau Putra,tidak lama kemudian anggota Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku tersebut,namun kelima orang laki-laki tersebut berusaha untuk melarikan diri

Kemudian anggota Reskrim Polsek Kandis melakukan pengejaran dan berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai pelaku atas nama B.S dan R.H

Sementara terhadap ke dua orang laki-laki tersebut dibawa kembali kedalam Mess PT.Virajaya Riau Putra dan didalam Mess tersebut dilakukan penggeledahan dengan disaksi oleh ketua Rt setempat dan ditemukan Barang Bukti berupa satu set alat hisap shabu Bong,satu buah kaca pyrex yang berisikan diduga Narkotika Jenis Shabu,satu buah mancis warna merah dan satu buah mancis warna hijau,setelah dilakukan pemeriksaan ke dua orang yang diduga pelaku mengakui bahwa Narkotika tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang yang bernama saudara GUNAWAN (DPO)

Selanjutnya terhadap diduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kandis guna penyidikan lebih lanjut, sampai saat ini anggota Reskrim masih melakukan pengembangan dan pencarian terhadap yang di duga pelaku narkoba lainya,"tutupnya.(hen)







×
Berita Terbaru Update