-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kapolres Bengkalis Bongkar Sindikat Pencuri Hp di Duri

Saturday 29 August 2020 | Saturday, August 29, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-09-01T02:25:08Z

Duri, (Redaksiriau.com) - Jajaran Polres Bengkalis berhasil membongkar sindikat pencurian Hp di Kota Duri, empat sekawan remaja yang di duga sebagai pelaku pencurian, di jerat dengan pasal 363 jo pasal 56 jo pasal 480 KUHPidana tindak pidana dengan pemberatan.

Dikutip dari WAG Humas Polsek Mandau, Release Pengungkapan TP Pencurian Dengan Pemberatan Sebagai Mana yang di maksud dalam pasal 363 jo pasal 56 jo pasal 480 KUHPidana.

Atas keberhasilan Anggota kita pada hari jum'at tanggal 28 Agustus 2020 Pukul 17.00 Wib. Mengungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan.

Waktu Kejadian Pada hari Minggu tanggal 23 Agustus 2020. Di Rumah Kontrakan Jalan. Desa Harapan Gg. Taqwa Kel. Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.

Sedangkan Pelapor/Korban seorang perempuan, RD (33) warga Jalan. Sidodadi KUD. Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.

Dihadirkan beberapa Saksi diantaranya, RA (25) Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kab. Bengkalis. RR (20) warga Jl. Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis.

Sedangkan Terlapor / Pelaku diantaranya, J T N (19) warga Jl. Kelurahan AIir Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.
(sebagai pelaku pencurian) ES T. Alias ANTO (20) warga Jl. Kel/Desa. Batang Dui Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis. (sebagai pelaku membantu menjualkan hp hasil curian). F S T. Alias UCOK (22) Jl. Kel/Desa. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis. (sebagai pelaku membantu menjualkan hp hasil curian). K S MK Alias KEVIN (24) Jl. Kel/Desa. Pematang Obo Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis. (sebagai pelaku penadah).

Jadi ada sebanyak 4. (Empat Orang Pelakunya dalam Perkara ini Ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, SIK, MT. yang kala itu di dampingi Kasat Reskrim AKP Adrie, SH. SIK. dan Semua data para Tersangka ada pada kita lanjut Pak Kapolres saat itu.

Dari Barang Bukti yang sudah kita akuratkan yaitu antara, Kotak Hp dan Hp nya yang dilaporkan kena Curi, maka kita jadikan Barang Bukti (BB) termasuk Uang dari hasil Kejahatan tersebut, Menurut Kapolres sebagai berikut, 1 (satu) Buah kotak Hp Merk samsung j5 warna gold milik korban. 1 (satu) Buah kotak Hp Merk oppo warna biru warna gold milik saksi 1." 1 (satu) Buah kotak Hp Merk vivo y12 warna merah milik korban. 1 (satu) unit hp merk samsung j5 warna gold dengan imei 357202070555074, dan imei 357203070555072. Uang Tunai sebesar Rp. 630.000. (Enam Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah saja).

Beginiloh ceritanya, sehingga para tersangka kita Amankan ulas Kapolres yang sangat Faniliar dengan Wartawan ini, Pada hari Minggu tanggal 23 Agustus 2020 sekira pukul 04. 00 Wib, saat itu Korban terbangun dan melihat seorang laki-laki berdiri di pintu kamar, lalu laki-laki tersebut melarikan diri kearah dapur, Korban membangunkan saksi 1, langsung mengecek laki laki tersebut ke dapur, ternyata laki laki tersebut tidak ada lagi, Korban dan saksi 1 melihat ada bekas kaki di dekat pijakan mesin cuci, kemudian dengan cemas mereka mengecek Hp nya masing masing, ternyata 2 (dua) unit Hp Korban, dengan tipe 1 unit Hp samsung J5 warna gold dengan imei 357202070555074 dan imei 357203070555072, serta 1 unit Hp merk Vivo Y12 warna merah, sudah tidak ada lagi dan 1 unit Hp merk Oppo F9 warna biru milik saksi 1 juga ikut Hilang/Raib...

Atas kejadian tersebut, pelapor merasa dirugikan sebesar Rp.7.500.000 melaporkan perkara tersebut ke Polres Bengkalis.

*mendapati Laporan Tersebut, saya disposisi kan melalui Pak Kasat Reskrim, agar segera ditindak lanjuti sampai tuntas dan saya beri waktu Paling lama 10 (Sepuluh) hari, yang hasilnya team opsnal BKO 125 mendapatkan titik terang akan Laporan Kehilangan tersebut yg diduga sebagai pelaku dan penadah, kemudian pada hari jum'at tanggal 28 Agustus 2020 sekira pukul 17.00. wib Kanit Pidum dan team opsnal BKO Reskrim 125 berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki laki yang mengaku bernama KV MA Als KEVIN yang sedang/akan menjual hp bekas di depan salah satu hotel di Duri, karena dari tangannya ditemukan 2 (Dua) unit Hp (Sesuai dengan Daftar Barang Bukti) ianya mengakui membeli Hp tersebut dari temannya, bernama E ST yang mana saat itu mengenalkan kepada J S T dan F S T als UCOK, dari keterangan K V MA kalau saat itu dia membeli Barang Bukti Tersebut dari tangan J S, sebesar Rp.500.000 (Limaratus Ribu Rupiah) dan setelah itu K V memberikan uang rokok kepada E S T sebesar Rp.50.000.(Lima Puluh Ribu Rupiah).

Masih lanjut Kapolres Saat dilakukan Penyelidikan dan team opsnal berhasil mengamankan E S T dirumah temannya, mengaku hanya mendapat uang rokok karena telah membantu menjualkan 2.(Dua) Unit Hp hasil Curian, dari K V sebesar Rp.50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) dan uang rokok dari J S sebesar Rp.50.000.( Lima Puluh Ribu Rupiah).

F S T, Ikut diamankan karena Turut serta Menikmati Hasil Penjualan Barang Curian Tersebut diatas, walau hanya Uang Rokok sebesar Rp.50.000. (Lima Puluh Ribu Rupiah) dari J S T, karena telah menjualkan 1. (Satu) Unit HP Curian / Barang Bukti.(BB).

terhadap J S T, team opsnal BKO 125 berhasil di amankan disebuah warnet, dan mengaku telah mengambil 3 (Tiga) unit hp dirumah Pelapor/Korban, saat di Chek Kebenarannya ternyata Cocok dengan Daftar Barang Bukti yang Hilang /Sesuai dengan isi Laporan Polisi tersebut diatas.:

Karena Berdasarkan Laporan Polisi dan Bukti2 yang ada pada para Tersangka maka team opsnal menyita Barang Bukti, mengamankan/membawa pelaku kekantor BKO 125 untuk proses Hukum selanjutnya. Tutup Pak Kapolres mengakhiri keterangannnya.(mir/Sarehono)
×
Berita Terbaru Update