-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

CURI RATUSAN BUNGKUS ROKOK, PASUTRI INI DITANGKAP TIM OPSNAL POLSEK TAPUNG HILIR.

Sunday 2 August 2020 | Sunday, August 02, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-08-03T05:02:41Z


Tapung hilir,(Redaksiriau.com) - Pasangan Suami Istri (Pasutri) spesialis "Ngutil" warga Kabupaten Siak tidak dapat berkutik disaat warga dan anggota Polsek Tapung hilir menangkap pasangan tersebut setelah melakukan dugaan Pencurian di Toko Milik Budiono warga Desa Kota garo Kecamatan Tapung hilir malam tadi Minggu,(02/08/2020).


Pasutri yang diduga melakukan tindak pidana pencurian ini berinisial SU (59) dan SAL (50) adalah warga Desa Sawit Kecamatan Dayun Kabupaten Siak berhasil melakukan pencurian ratusan bungkus Rokok dengan merk Magnum Mild dan LA Bold warna hitam.

Kronologis kejadian berawal pada hari Minggu,(02/08/2020) sekira pukul 19.30 wib, pelaku yang merupakan pasangan suami istri ini datang ke warung grosir milik korban Budiono, ke 2 pelaku berbagi peran dalam menjalankan aksinya, SU (59) yang merupakan suami masuk kedalam toko dan berpura-pura membeli barang serta mengelabui petugas kasir, sementara pelaku kedua SAL (50) yang merupakan istri pelaku pertama berperan mengambil baranh berupa rokok dan membawa ke dalam mobil milik tersangka.

Melihat ada kejanggalan ditoko tersebut dan mendapatkan 1 (satu) Tim rokok merk L.A BOLD warna hitam sudah tidak berada ditempat meletakkan semula, akhirnya karyawan segera melaporkan ke pemilik toko dan mencurigai salah satu pembeli, Pemilik toko (Korban-red) dan karyawan dibantu warga berusaha mengejar dan berhasil mengamankan kedua pelaku, selanjutnya korban segera menghubungi pihak Polsek Tapung hilir.

Mendapatkan laporan dari warga, Kapolsek Tapung hilir AKP Asep Rahmat SH.SIK segera memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Hendro Wahyudi berserta anggota ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk segera mengamankan kedua tersangka bersama barang bukti yang ada.

Kapolsek Tapung hilir ketika di konfirmasi oleh media membenarkan kejadian tersebut dan berhasil mengamankan kedua pelaku dengan Barang Bukti sebagai berikut :
- 2 (Dua) Tim Rokok merk MAGNUM warna Biru.
- 1 (Satu) Tim Rokok merk L.A BOLD warna Hitam.
- 1 (Satu) buah Jilbab
- 1 (Satu) buah handuk
- 1 (Satu) unit mobil merk Toyota Rush Nopol BM 1724 ZD warna Hitam.
Kedua tersangka saat ini sudah kita amankan untuk penyidikan lebih lanjut, ke 2 pelaku akan kita jerat dengan pasal 363 Ayat 1 ke 4e KUH.Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara "Ungkap AKP Asep Rahmat SH.SIK kepada media.**(N3fr1z4L)
×
Berita Terbaru Update