-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sebanyak 121 Orang Penyeleggara PILBUP Kecamatan Kepenuhan Sukses laksanakan Rapid Test

Wednesday 8 July 2020 | Wednesday, July 08, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-07-16T04:07:46Z


Rohul, (Redaksiriau.com) - Sebanyak 123 orang penyelenggara untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 di Kecamatan Kepenuhan sukses melaksanakan rapid test pada Rabu, (08/7/2020), dimulai Pukul 14.00 -15.20 WIB, di gedung pertemuan, Kelurahan Tengah ini.

Rapid Test ini langsung dari Pihak RSUD Rokan Hulu yang di wakili oleh 4 orang tim medis dan 1 orang supir ini berjalan dengan lancar.

Sementara peserta dari Badan Adhock terdiri PPK, Sekretariat PPK, PPS , Sekretariat PPS dan PPDP se-kecamatan kepenuhan hadir, hanya 3 orang berhalangan dengan alasan sakit dan luar daerah, turut hadir juga dalam pelaksanaan rapid test ini Panwaslu Kepenuhan, UPIKA, Kapolsek dan Danramil, dan juga pelaksanaan rapid test ini tanpa ada kegiatan formalitas.

Pelaksanaan rapid test dijadikan sebagai syarat mutlak, bagi daerah yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah terkhusus kabupaten rokan hulu, yang juga penyelenggara pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020.

Dengan kondisi bencana non alam (covid-19) walaupun Kabupaten Rokan Hulu masih di kategorikan daerah zona hijau, tapi mengingat berbagai tahapan – tahapan ke depannya semakin banyak dan ada yang langsung turun ke masyarakat, seperti tanggal 15 juli – 13 Agustus 2020 akan dilaksanakan pemutakhiran (pencocokan dan penelitian) data oleh PPDP (Petugas Pemuktahiran Data Pemilih) yang para petugas ini nantinya akan mendatangi rumah warga sekitarnya, untuk dilaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih yang akan di gunakan oleh pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020.

Tentunya dengan hasil ini nantinya menjadi acuan  KPU Kabupaten Rokan Hulu kepada semua pihak, bahwa para penyelenggara Badan adhock ini sesuai dengan protocol kesehatan.

Dan juga pelaksanaan Rapid Test ini  sesuai dengan Surat dari KPU Kabupaten Rokan Hulu tanggal 03 Juli 2020 dengan nomor surat : 238/PP.04.2-SD/1406/KPU-Kab/VII/2020,  Sifat Surat Penting Tentang Pelaksanaan Pemeriksaaan Rapid Test bagi penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati rokan hulu tahun 2020. dan perjanjian kerja sama dengan RSUD Rokan Hulu Nomor : 489/HMS-RSUD/VII/2020 Tentang pemeriksaan Rapid Test.

Sebelumnya, Komisioner KPU Kabupaten Rokan Hulu Divisi SDM dan Sosdiklih Parmas, Cepi Abdul Husen, S.Pd. MM dalam pesannya, “Rapid test menjadi syarat mutlak bagi penyelenggara pemilihan bupati dan wakil bupati rokan hulu tahun 2020 ini.

Sesuai dengan penegasan dari KPU RI tanggal 06 Juli 2020 dengan nomor: 540/PP.04.2-SD/01/KPU/VII/2020. Tentang Penegasan Surat Dinas KPU Nomor : 487/PP.04-2-SD/01/KPU/VI/2020, perihal pencabutan Surat KPU Nomor:485/PP.04.02-SD/01/KPU/VI/2020 dan Arahan Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dalam pemilihan serentak tahun 2020.

Tambah beliau, jika ada penyelenggara tidak mau mengikuti rapid test ini maka silahkan buat surat pernyataan mengundurkan diri, dengan tanda tangan bermaterai 6000”. Dan juga jika ada penyelenggara sesuai dengan jadwal tidak bisa ikut dengan alasan lain, bisa mengikuti ke kecamatan terdekat yang jadwalnya masih ada, atau bisa langsung ke RSUD Rokan Hulu pada hari Jum’at” .

PPK Kepenuhan Divisi SDM dan Parmas, Safrizal Hasbi, ST, mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang berpartisipasi baik secretariat PPK, PPS, Sekretariat PPS dan PPDP yang hadir, sementera untuk yang 3 orang tersebut akan di arahkan melaksanakan rapid test pada hari jum’at di RSUD Rokan Hulu, dan ucapan terima kasih kepada Camat  atas izin peminjaman gedung pertemuan tersebut serta Upika yang hadir”.

Panwaslu kecamatan kepenuhan, Divisi Penindakan dan pelanggaran Jufrizal, SH, “kami mengawasi dari awal mulai peserta registrasi dan melaksanakan rapid test hingga usai terus mengawasi dan Pelaksanaan rapid test ini, sesuai dengan protocol kesehatan, penggunaan masker dan jaga jarak peserta.

Menurut kami tidak ada temuan pelanggaran, dan juga tim dari RSUD Rokan Hulu juga menggunakan APD yang lengkap”. Imbuhnya.

Harapnya dari Ketua PPK Kepenuhan, Bapak Aprali Sudarman, S.IP. semoga hasil rapid test untuk kecamatan kepenuhan dan kecamatan lainnya NEGATIF sehingga tidak ada penyelenggara yang masuk dalam kategori ODP/PDP.

Untuk hasil kita masih menunggu dari Pihak RSUD Rokan Hulu, waktu dikonfirmasi dengan pihak RSUD Rohul mereka menyampaikan insyaallah 1-2 Hari ke depannya, hasil nya segera di kirim ke KPU Kabupaten Rokan Hulu. Tutup nya.**(rilisppk)







×
Berita Terbaru Update