Kejari Kampar Terima Pelimpahan Perkara Persetubuhan Anak Dibawah Umur


KAMPAR, Redaksiriau.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara persetubuhan anak dibawah umur dari Polsek Kampar pada Rabu (15/7/2020).

Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Suhendri melalui Jaksa Fungsional, Jumieko Andra mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan tersangka berinisial CH. Tersangka berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian kerena diduga telah melakukan perbuatan asusila terhadap anak berusia 13 tahun.

"Benar hari ini kita telah menerima berkas perkara pidana persetubuhan anak dibawah umur, perkara tersebut akan segera diproses secepatnya,” ujar Miko saat dikonfirmasi pewarta di ruangan kerjanya, Rabu (15/7/2020).

Dijelaskan Jumiko, berkas perkara yang ia terima merupakan hasil dari penangkapan yang dilakukan oleh pihak Polsek Kampar, Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan dari laporan orang tua korban ke pihak Kepolisian.

Dari berkas perkara, penangkapan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian berdasarkan dari laporan dari pihak orang tua korban. Pihak keluarga melaporkan pelaku karena diduga telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anaknya yang masih berusia 13 tahun.

"Jadi pihak keluarga yang melaporkan perbuatan pelaku tersebut. Hal itu berdasarkan pengakuan terdakwa yang telah melakukan persetubuhan terhadap korban. Mereka berstatus pacaran," jelasnya.

Ia menyebutkan bahwa pelimpahan perkara yang diterima oleh pihak Kejaksaan merupakan perkara yang marak belakangan ini, oleh sebab itu hal ini juga harus menjadi perhatian khusus bagi seluruh elemen.

"Ini perkara bukan hari ini saja. Pelimpahan perkara pencabulan anak di bawah umur memang tinggi di Kabupaten Kampar, jadi kita proses secepatnya," katanya.

Jumiko juga mengakui, pelimpahan tersangka juga disertai dengan sejumlah barang bukti yang turut diamankan.

"Selain terdakwa, Barang bukti yang diamankan adalah baju, celana sekaligus pakaian dalam korban dan terdakwa. Kita akan proses secepatkan, saat ini terdakwa dikenakan Pasal 81 dan 82 undang-undang no 17 tahun 2016 tentang peraturan penetapan pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, dengan ancaman hukumannya 12 tahun penjara," pungkasnya.**(Yudha)

COMMENTS





Name

ADVERTORIAL,5,ARTIKEL,8,BATAM,36,BENGKALIS,224,BENGKULU,1,BISNIS,1,BOGOR,1,COVID 19,15,DUMAI,6,DUNIA ISLAM,4,DURI,2,EKONOMI,8,FOTO,3,huk,1,HUKUM,106,INDRAGIRI HILIR,8,INDRAGIRI HULU,3,INTERNASIONAL,8,JAMBI,3,KALIMANTAN BARAT,1,kam,1,KAMPAR,1077,Kandi,1,KANDIS,624,KESEHATAN,7,KKN Mahasiswa,9,KOTA PEKANBARU,58,KREASIMU,6,KUANTAN SINGINGI,9,LINTAS DAERAH,1,Minas,1,MUARA JAMBI,111,NASIONAL,224,NTT,3,OLAHRAGA,30,OPINI,3,PEKANBARU,167,PELALAWAN,9,PENDIDIKAN,32,PERAWANG,2,POLITIK,17,Potret Daerah,3,RIAU,291,ROKAN HILIR,34,ROKAN HULU,54,SERDANG BEDAGAI,191,SIAK,343,SUMATERA BARAT,16,SUMATERA UTARA,13,Sungai Mandau,1,SURABAYA,1,Tualang,1,WISATA,3,
ltr
item
REDAKSIRIAU.COM: Kejari Kampar Terima Pelimpahan Perkara Persetubuhan Anak Dibawah Umur
Kejari Kampar Terima Pelimpahan Perkara Persetubuhan Anak Dibawah Umur
https://1.bp.blogspot.com/-TAZcKKo9uTs/Xw7BHPMovSI/AAAAAAAACuA/jEmDGcHDJ5QyNah8BSnFMk9e8e8ELdGTACNcBGAsYHQ/s320/WhatsApp%2BImage%2B2020-07-15%2Bat%2B14.36.23.jpeg
https://1.bp.blogspot.com/-TAZcKKo9uTs/Xw7BHPMovSI/AAAAAAAACuA/jEmDGcHDJ5QyNah8BSnFMk9e8e8ELdGTACNcBGAsYHQ/s72-c/WhatsApp%2BImage%2B2020-07-15%2Bat%2B14.36.23.jpeg
REDAKSIRIAU.COM
https://www.redaksiriau.com/2020/07/kejari-kampar-terima-pelimpahan-perkara.html
https://www.redaksiriau.com/
https://www.redaksiriau.com/
https://www.redaksiriau.com/2020/07/kejari-kampar-terima-pelimpahan-perkara.html
true
8391046594614306514
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy