-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

WARGA KOTA BANGUN TANGKAP PEMUDA DIDUGA PELAKU PENCABULAN ANAK DIBAWAH UMUR DAN DISERAHKAN KE POLSEK TAPUNG HILIR

Saturday 30 May 2020 | Saturday, May 30, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-05-31T06:37:44Z

Tapung hilir,(Redaksiriau.com) - Warga Kota Bangun khususnya di wilayah Dusun III Sumber Rejo dihebohkan dengan adanya penangkapan seorang pemuda yang diteriaki maling oleh warga tadi malam pukul 21.30 wib, Sabtu (30/5/2020).

Pemuda yang ditangkap warga dusun III Sumber Rejo Desa Kota bangun tersebut adalah ASD (22) merupakan warga Desa Kijang Jaya RT 006 RW 002 Kecamatan Tapung hilir yang saat ini sudah diamankan di Polsek Tapung hilir, kuat dugaan pemuda tersebut telah melakukan pencabulan kepada anak dibawah umur putri dari Herman Zega (Pelapor) warga Desa Kota bangun.

( Foto : Tersangka ASD (22) yang diduga Pelaku Pencabulan anak dibawah umur saat diamankan warga Kota bangun )

Peristiwa pencabulan anak dibawah umur ini terjadi bermula ketika pada hari Kamis (28/5/2020) sekitar pukul 07.00 wib orang tua korban mendapatkan informasi bahwa anaknya telah disetubuhi oleh tersangka ASD (22) sebanyak 4 kali, mengetahui kejadian tersebut orang tua korban langsung membuat laporan atas dugaan pencabulan ke Pihak Polsek Tapung hilir.

Dalam penyelidikan proses penangkapan berawal pada hari Sabtu (30/5/2020) sekitar pukul 21.30 wib tersangka ASD (22) yang kedapatan oleh warga mengendap-endap hendak masuk kerumah Herman Zega (Pelapor) untuk menemui Korban IDPZ (18) namun perbuatan tersebut diketahui warga dan oleh warga pelaku diteriaki maling sehingga pelaku mencoba melarika diri dan bersembunyi diparit yang kemudian dapat ditangkap warga dan dibawa ke kantor Desa Kota bangun, kemudian warga bersama Bhabinkamtibmas Kota bangun Bripka Fery Monika SH membawa pelaku ke Polsek Tapung hilir untuk diamankan.

Kapolsek Tapung hilir AKP Asep Rahmat SH SIK ketika dikonfirmasi awak media membenarkan bahwa pelaku sudah diamankan di Polsek Tapung hilir untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, kerena korban IDPZ (18) masih dibawah umur kepada tersangka akan kita jerat dengan pasal 82 ayat 1 UU.RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 01 tahun 2016 tentangn perubahan kedua atas UU.RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara" Ungkap Kapolsek**(Nefrizal)







×
Berita Terbaru Update