-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Camat sungai apit : RT dan Bapekam yg menerima BLT-DD termasuk warga yg kurang mampu dan terdata dalam DTKS

Wednesday 27 May 2020 | Wednesday, May 27, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-05-27T08:14:21Z

SUNGAI APIT, - Dalam membantu masyarakat yang terkena Dampak secara ekonomi selama situasi Wabah COVID-19 atau CORONA pemerintah Pusat melalui Kementerian Desa (Kemendes) telah menginstruksikan kepada seluruh kepala Desa / Kampung untuk mengalokasikan 30% sesuai dengan acuan Permendes no 6 Tahun 2020 disebutkan bahwa dana Desa (Kampung) dapat digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT)-Dana Desa (DD) ada yang 25%, 30% dan 35% tergantung besar APBkam di setiap Desa (Kampung) Dari Pagu Alokasi Dana Desa (Kampung) yang diperuntukkan bagi keluarga Miskin terdampak COVID-19.

Pasca pemberitaan sebelumnya tentang adanya Anggota BAPEKAM dan RT sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) yang bersumber dari Dana Kampung di salah satu Kampung di Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, Menanggapi hal tersebut Camat Sungai Apit Wahyudi S. STP menjelaskan " Bahwa Penerima BLT Dana Kampung ini kita memprioritaskan Nama-nama yang terdata didalam Data Terpadu Kementerian Sosial (DTKS) yang tergolong dalam keluarga Miskin setelah habis nama di dalam DTKS itu baru yang lain " Terang Camat Kepada awak Media, Rabu ( 27/05/2020 ).

" Secara aturan juga Bapekam dan RT di perbolehkan dapat BLT jika memang termasuk dalam kategori keluarga tidak mampu serta masuk dalam Data DTKS yang Juga terkena dampak selama situasi COVID-19, Yang tidak diperbolehkan secara aturan adalah PNS dan TNI-POLRI serta Perangkat Kampung " Tutur Camat lagi. 

" Data penerima BLT DD ( Dana Kampung) ini diajukan melalui proses Musyawarah Kampung Khusus (Muskamsus) terus kita lakukan lagi Verifikasi lagi di tingkat Kecamatan agar tidak menyalahi aturan yang ada " Tutup Camat Sungai Apit Wahyudi, S.STP. (Alfis)







×
Berita Terbaru Update