-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Setubuhi Anak di Bawah Umur,Pria Ini Ditangkap Polisi

Friday 22 November 2019 | Friday, November 22, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-11-22T12:59:07Z
Kandis-Redaksiriau.com
Tindak pidana persetubuhan anak dibawa umur terjadi lagi di wilayah Hukum Polsek Kandis,kali ini menimpa kepada salah satu anak perempuan berinisial SA 13 tahun warga Kelurahan Telaga Sam-Sam km 75 Kecamatan Kandis Kabupaten Siak.
Sementara pria berinisial HD.P umur 31 tahun kelahiran pematang siantar (Sumut) juga warga Kelurahan Telaga Sam-Sam km 75 Kecamatan Kandis Kabupaten Siak yang diduga pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur saat ini telah ditangkap dan diamankan di Mapolsek Kandis bersama beberapa barang buktinya.
Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH mengatakan," Kronologis kejadian hari Rabu,23 Oktober 2019 lalu sekira pukul 23.30 wib telah terjadi tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh terlapor terhadap korban

Dengan cara terlapor awalnya mengajak korban untuk makan tetapi bukan makan namun diajak jalan-jalan kemudian korban dibawa ke penginapan dan masuk kedalam kamar untuk disetubuhi dengan cara membuka pakaian korban kemudian menciumi tubuh korban dan memasukan alat kelaminnya ke dalam kelamin si korban lalu si pelaku meninggalkan korban didalam kamar

Selanjutnya orang tua korban datang kepenginapan tersebut lalu membuka dengan paksa pintu kamar penginapan tersebut dan menemukan si korban dalam keadaan tertidur dan atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan sakit pada kelaminnya dan pelapor melaporkan kejadian tersebut kepihak yang berwajib untuk pengusutan lebih lanjut "kata Kapolsek

Lebih lanjut dijelaskan Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH.Pada hari Kamis,21 November 2019 Kepolisian Polsek Kandis mendapati informasi dari masyarakat bahwa terlapor/pelaku sedang berada di km 82 Kelurahan Kandis Kota berdasarkan informasi tersebut Kapolsek Kandis Indra Rusdi SH.memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Arpandy SH.tanpa buang waktu Kanit Reskrim Iptu Arpandy SH.berserta unit Reskrim Polsek Kandis langsung melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi dari masyarakat tersebut.

Sekira pukul 00.30 wib Anggota Reskrim Polsek Kandis yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kandis Iptu Arpandy SH berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga pelaku atas nama HD.P dijalan Raya Pekanbaru-Duri km 82 Kelurahan Kandis Kota Kecamatan Kandis Kabupaten Siak,Riau dan selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Kandis guna pengusutan lebih lanjut dan anacaman maksimum 15 tahun penjara"(Hen)







×
Berita Terbaru Update