-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ditangkap Dan Diamankan Di Mapolsek Kandis"Tersangka Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur

Friday 18 October 2019 | Friday, October 18, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-10-19T06:47:00Z

Kandis-Redaksiriau.com
Seorang pemuda usia (20) tahun berinisial P kelahiran Sei Dadap Kisaran (Sumut) alamat Devisi-8 Sei.Rokan Kampung Sam-Sam Kecamatan Kandis kabupaten Siak,telah ditangkap dan diamankan oleh Personil Polsek Kandis yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kandis Iptu Arpandy,SH 

Menurut Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH "Pada Kamis tanggal 17 Oktober 2019 sekira pukul 23.30 wib telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur

Penangkapan dilakukan di Jl.Mawar RT 004/RW 006 Kelurahan Kandis Kota Kabupaten Siak terhadap korban anak perempuan berinisial SSI bocah (8) tahun yang dilakukan oleh Terlapor berinisial P (20) tahun yang  terjadi dibulan Agustus dan bulan September 2019 lalu.

Perbuatan pelaku dilakukan dirumah JR,Jl.Mawar RT 004 /RW 006 Kelurahan Kandis Kota Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, penangkapan terhadap pelaku tersebut dilakukan oleh personil Polsek Kandis yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kandis IPTU Arpandy,SH dengan didampingi oleh RT 004/RW 006 Yasrinal

Pada saat dilakukan penangkapan tambah Kapolsek lagi,"Bahwa terlapor tidak ada melakukan perlawanan kemudian untuk selanjutnya pelaku berserta barang buktinya berupa satu helai celana jeans warna biru dan satu helai celana dalam warna hijau muda telah dibawa dan diamankan ke Mapolsek Kandis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.(Jay)







×
Berita Terbaru Update