ATURAN MEMBAWA SURAT UNDANGAN ( C 6 ), E-KTP ATAU SUKET DARI DUKCAPIL MEMBUAT SEBAGIAN MASYARAKAT MERASA BINGUNG


Foto : Net

Bengkalis (Redaksiriau.com) Berdasarkan Peraturan KPU nomor 8 pasal 7 ayat 2 yang berisikan tentang mewajibkan para pemilih untuk menunjukkan KTP Elektronik (e-KTP) atau surat keterangan dari Dukcapil, saat akan menyalurkan hak pilih di TPS pada Pilkada serentak 27 Juni mendatang membuat sebagian Masyarakat yang ada di Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis merasa bingung dengan adanya peraturan KPU ini.

Pasalnya mereka yang belum memiliki E-KTP merasa kesal karena E-KTP yang mereka urus Setahun yang lalu belum juga selesai padahal seharusnya proses pembuatan E-KTP bisa dilakukan dengan cepat.

Hal ini disampaikan oleh Suroto Warga Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Kepada Awak Media pada ( 30 April 2018 ).

Dirinya sangat menyesalkan atas lambannya proses pembuatan  E-KTP  sehingga selama lebih dari 1 Tahun E-KTP yang diurusnya di Kantor Camat Mandau belum juga selesai.  sehingga tak jarang pula membuat nya harus bolak - balik untuk mengambil Surat Keterangan ( Suket ) di Kantor Camat Mandau guna melengkapi persyaratan dirinya saat akan mengambil Motor dan beberapa urusan lain yang memerlukan E-KTP.

Dirinya juga menambahkan kalau harus mengambil Suket dari  Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Dukcapil ) untuk bisa memberikan hak pilihnya di Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) Mendatang Suroto bersama keluarganya lebih baik golput karena mengingat jarak tempuh untuk mengambil Suket dari rumahnya cukuplah jauh ," Tutupnya.

Sementara itu K Miyo selaku Tokoh Masyarakat Desa Petani menambahkan kalau hal ini tidak segera ditindak lanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis Khususnya Dinas Terkait Masalah Pengurusan E-KTP maka tidak menutup kemungkinan akan berkurangnya Jumlah Pemilih pada Pilgubri Mendatang dikarenakan Masyarakat yang tidak mau repot Kesana - Kemari Hanya Untuk Mengambil Suket Untuk bisa menyumbangkan Hak Pilihnya di Pilgubri Mendatang.

Tambahnya dirinya juga mengharapkan agar Bupati Bengkalis bisa sesegera mungkin menindak lanjuti keluhan dari Masyarakat mengenai proses pembuatan E-KTP yang sangat lama ini dan dapat bertindak tegas kepada Oknum atau Dinas Terkait Masalah Pengurusan E-KTP agar nantinya Masyarakat Khususnya Masyarakat Desa Petani Serta Masyarakat Kabupaten Bengkalis Umumnya tidak harus menunggu lama untuk Mendapatkan E-KTP yang telah diurusnya.

Apalagi berdasarkan UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, pada pasal 200 huruf a menjelaskan penggunaan suket hanya diizinkan hingga Desember 2018. "Maka dalam Pemilu 2019 tidak bisa menggunakan surat keterangan lain selain E-KTP ( KTP elektronik ) sehingga kalau tidak segera ditindak lanjuti dan di percepat pengurusan E-KTP ini maka dikwatirkan banyak Masyarakat Bengkalis Khususnya Masyarakat Desa Petani yang tidak bisa mendapatkan haknya untuk menyumbangkan Hak Suaranya di setiap pemilihan karena belum mendapatkan mendapatkan E-KTP ," Tutupnya'

Sementara itu Ramli Selaku Ketua PPS Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis saat ditanyai oleh Awak Media mengenai Adanya Aturan Tersebut Ramli Mengatakan bahwasanya dirinya hanya mengikuti Perintah serta arahan dari KPU Berdasarkan Peraturan KPU nomor 8 pasal 7 ayat 2.

Dirinya juga menyarankan bagi Masyarakat yang belum mempunyai E-KTP Khususnya Warga Desa Petani agar dapat mengambil Suket dari Discapil yang diambil di Kantor Camat Mandau Kabupaten Bengkalis,"Tutupnya.(Lap.Bagus Tian S)

COMMENTS





Name

ADVERTORIAL,5,ARTIKEL,9,BATAM,36,BENGKALIS,224,BENGKULU,1,BISNIS,1,BOGOR,1,COVID 19,15,DUMAI,6,DUNIA ISLAM,4,DURI,2,EKONOMI,8,FOTO,3,huk,1,HUKUM,107,INDRAGIRI HILIR,8,INDRAGIRI HULU,3,INTERNASIONAL,8,JAMBI,3,KALIMANTAN BARAT,1,kam,1,KAMPAR,1083,Kandi,1,KANDIS,772,KESEHATAN,7,KKN Mahasiswa,9,KOTA PEKANBARU,58,KREASIMU,6,KUANTAN SINGINGI,9,LINTAS DAERAH,1,Minas,1,MUARA JAMBI,111,NASIONAL,224,NTT,3,OLAHRAGA,30,OPINI,3,PEKANBARU,167,PELALAWAN,9,PENDIDIKAN,32,PERAWANG,2,POLITIK,17,Potret Daerah,3,RIAU,292,Rohil,1,ROKAN HILIR,40,ROKAN HULU,76,SERDANG BEDAGAI,191,SIAK,488,SUMATERA BARAT,16,SUMATERA UTARA,13,Sungai Mandau,1,SURABAYA,1,Tualang,1,WISATA,3,
ltr
item
REDAKSIRIAU.COM: ATURAN MEMBAWA SURAT UNDANGAN ( C 6 ), E-KTP ATAU SUKET DARI DUKCAPIL MEMBUAT SEBAGIAN MASYARAKAT MERASA BINGUNG
ATURAN MEMBAWA SURAT UNDANGAN ( C 6 ), E-KTP ATAU SUKET DARI DUKCAPIL MEMBUAT SEBAGIAN MASYARAKAT MERASA BINGUNG
https://1.bp.blogspot.com/-AFWYB61HGzo/WudE4Z2R0uI/AAAAAAAAAjU/X3xF67I2ELAohu-fbrRYLZ52wJDlsAGKACLcBGAs/s400/002998700_1488979483-E-KTP-2.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-AFWYB61HGzo/WudE4Z2R0uI/AAAAAAAAAjU/X3xF67I2ELAohu-fbrRYLZ52wJDlsAGKACLcBGAs/s72-c/002998700_1488979483-E-KTP-2.jpg
REDAKSIRIAU.COM
https://www.redaksiriau.com/2018/04/aturan-membawa-surat-undangan-c-6-e-ktp.html
https://www.redaksiriau.com/
https://www.redaksiriau.com/
https://www.redaksiriau.com/2018/04/aturan-membawa-surat-undangan-c-6-e-ktp.html
true
8391046594614306514
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy