-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sebagian Wilayah di Pekanbaru Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro

Thursday 1 October 2020 | Thursday, October 01, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-10-02T04:09:06Z

Pekanbaru, (Redaksiriau.com) - Rapat pembahasan pemberlakuan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) Kota Pekan Baru  pada Selasa (30/09/20) di mulai pukul 15.30 WIB dipimpin langsung oleh  Kapolresta, di hadiri Kasatpol PP, Dandim dan Asisten 1 Walikota .


Melihat perkembangan penularan covid 19 yang tinggi di Provinsi Riau kita harus mengambil langkah penerapan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) hal itu di sampakan oleh Kapolresta Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya.


Menurut Kapolresta , penerapan PSBM dilakukan karena tidak sepenuhnya aktivitas ekonomi daerah-daerah tersebut Sehingga pengetatan hanya dilakukan di wilayah tertentu  dengan potensi penularan yang tinggi.


" Karena  ada beberapa  wilayah yang ekonominya berhubungan dengan pekanbaru  ada juga yang ekonominya sifatnya mandiri. Tentu perlakuan PSBM-nya dilakukan berbeda, sehingga kami menyimpulkan PSBM adalah metode yang paling pas untuk situasi perbedaan seperti ini,"terangnya.


Hasil rapat memutuskan untuk tetap pemberlakuan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) bagi wilayah pekanbaru. Mulai tanggal 1 s/d 3 Okt 2020 dilaksanakan sosialisasi oleh pihak Dishub dan Satpol PP.


Bagi Pers Polri yg melaksanakan giat Ops Yustisi sampai dengan tgl 3 okt, tidak ada lagi yg memberikan himbauan ataupun pembagian masker, bagi pelanggar protokol kesehatan langsung diberi tindakan berupa kerja sosial, begitu juga dalam laporannya tidak ada lagi yg menyebutkan kata himbauan .


Cakupan Wilayah  pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) yang di terapkan antara lain =


Tahap I di Kec. Bukitraya, kec. Marpoyan Damai dan Kec. Payung Sekaki selama 14 hari mulai tanggal 3 s/d 14 Oktober 2020.


Selama PSBM di Kecamatan Bukit raya  akan di berlakukan penyekatan di 4 titik :

- Jl. Kh. Nasution - depan RM. Abbas

- Jl. Kh. Nasution - pasir putih ( trapik light )

- Jl. Kh. Nasution - pahlawan kerja

- Trapik light T. Bey dipasang water barier ditengah.


Kecamatan Marpoyan Damai dilakukan penyekatan di 5 titik :

-. Jl. Sukarno hatta - arifin ahmad

- Jl. Sukarno hatta - Bhakti

- Jl. Rambutan - majalengka

- Jl. Paus - Garuda

- Jl. Sudirman - arifin ahmad

Sedangkan pemberlakuan Tahap II di kecamatan Tampan.



Bagi personil Polri, TNI, Dishub dan Satpol PP yg tergabung dalam TIM PSBM harus betul2 memahami isi Perwako No. 160 tentang pemberlakuan pembatasan sosial berskala mikro, agar tidak salah bertindak dilapangan"Tutupnya.***(Redi Yusmar).








×
Berita Terbaru Update