-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Unit Reskrim Dan Intel Polsek Kandis Bersama Reskrim Polsek Tapung Hilir"Ringkus Ranmor Roda-2

Thursday 3 September 2020 | Thursday, September 03, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-09-03T12:51:24Z
Kandis-Redaksiriau.com-
Pengungkapan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Ranmor roda 2 oleh gabungan Unit Reskrim dan Intel Polsek Kandis bersama dengan Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir pada Senin,31 Agustus 2020
Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH membenarkan bahwa"Unit Reskrim Polsek Kandis telah mendapat informasi bahwa terdapat orang yang diduga Pelaku Curanmor roda 2 atas nama WI alias MG bertempat tinggal di Kecamatan Kandis yang berhasil diamankan di Polsek Tapung Hilir, yang mana TKP pencurianya diduga juga ada terdapat di wilayah Hukum Polsek Kandis,"terang Kapolsek Kandis,pada media ini Kamis,3/9/2020 

Selanjutnya atas informasi tersebut selaku Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi,SH langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Faisal,SH beserta gabungan Anggota Reskrim dan Intel untuk melakukan koordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir untuk melakukan pengembangan dan pengungkapan terhadap orang yang diduga Pelaku dan jaringanya di Kecamatan Kandis

Lebih lanjut dikatakan Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH "Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap WI Alias MG telah diperoleh keterangan bahwa dirinya mengakui telah melakukan aksi curanmor bersama komplotannya yang berjumlah 3 orang  yaitu GDG dan SBG keduanya telah diamankan di Polsek Tapung Hilir sementara untuk IR alias IN belum berhasil ditangkap yang bertempat tinggal di Kecamatan Kandis

Adapun TKP curanmor tersebut di Kecamatan Kandis, Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar Km-28 Waduk Kabupaten Rohul dan Kecamatan Minas, sedangkan terhadap hasil curianya itu dijualnya di beberapa tempat antara lain di Kampung Libo Jaya Kecamatan Kandis kepada TH, SH Alias WH dan GT di km-81 Kampung Kandis Kecamatan Kandis dan masih dalam pencarian atas keterangan tersebut maka dilakukan pengembangan serta pengungkapan terhadap pelaku curanmor yang belum ditangkap yaitu IR alias IN dan pelaku penadah hasil curian lainya oleh Unit Reskrim Polsek Kandis dibawah pimpinan IPTU Faisal,SH bersama Kanit Reskrim Polsek Tapung IPDA Hendro, SH.

Adapun orang yang diduga Pelaku curanmor dan panadah  hasil curanmor yang berhasil diamankan di wilayah Hukum Polsek Kandis adalah 
IR alias IN umur (38 )tahun Buruh,alamat Jalan Pelajar Kelurahan Simpang Belutu Kecamatan Kandis,mengakui telah melakukan aksi curanmor roda 2 bersama dengan WI alias MG di beberapa TKP yaitu di km-28 Libo Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rohul dan di Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar, terhadap orang diduga pelaku langsung diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir untuk penyidikan lebih lanjut.

Kemudian TBH umur (33) tahun,Buruh, alamat Kampung Libo Jaya Kecamatan Kandis,mengakui telah menerima ranmor roda 2 hasil dari WI alias MG sebanyak 10 unit dan menjualnya kepada EK GLM serta beberapa orang masyrakat lainya yang masih dalam pencarian,yang semuanya bertempat tinggal di Kampung Libo Jaya Kecamatan Kandis.

EK GLM umur (35)tahun,Buruh,alamat Kampung Libo Jaya Kecamatan Kandis, mengakui telah menerima honda hasil curian berupa 1 unit sepeda motor roda 2 jenis  Honda CBR 150 Verza dari TBH.

SRH Alias WKH (28)tahun,Buruh,alamat Kampung Libo Jaya Kecamatan Kandis, mengakui telah menerima hasil curanmor roda 2 dari WI alias MG sebanyak 5 unit dan menjualnya kepada ISO dan beberapa orang masyarakat lainnya yang masih dalam pencarian

Terhadap orang yang diduga Pelaku Curanmor IRH alias IN,SRH alias WKH dan ISO (Penadah),diserahkan ke unit Reskrim Polsek Tapung Hilir, berdasarkan LP di Polsek Tapung Hilir,sedangkan TBH dan EK GTM dilimpahkan ke Polsek Minas berdasarkan LP di Polsek Minas.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni
1.Honda Verza CB 150 warna hitam no. Rangka MH1KC0213KK079607 no mesin KC02E1080100
2.Honda Verza warna hitam MH1KC5218JK373418 NO Mesin KC52E1369893
3.Honda Revo no mesin JBCIE 1578607 no rangka MH1JBC112AK578026
4.Honda Cbr wrna putih 150 dengan mesin KC41E1216961 No Rangka MH1KC4112EK218980
5.Honda Vega ZR warna hitam  no mesin 5D9-773168 dan No rangka MH35D9002AJ773056,
6.Supra X warna hitam no mesin JBP1E1667202 No Rangka MH1JBP114JK666342.

Pasal yang di Persangkakan
Pasal 363 dan 480 KUHPidana

Sampai saat ini Tim Gabungan Unit Reskrim dan Intel Polsek Kandis bersama dengan Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir masih terus dilapangan untuk melakukan pengembangan dan pencarian terhadap pelaku dan jaringanya,"tutup Kapolsek.
×
Berita Terbaru Update