-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Satu Orang Pengelola Dan Tiga Orang Lagi Diduga Pelaku Tindak Pidana Perjudian Jenis Tembak Ikan,Ditangkap Polisi

Saturday 1 August 2020 | Saturday, August 01, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-08-02T07:00:49Z
Kandis-Redaksiriau.com-
Berdasarkan laporan dari masyarakat pada hari Sabtu tanggal 1 Agustus 2020 sekira pukul 24.15 Wib di wilayah Hukum Polsek Kandis Polres Siak jalan Raya Pekanbaru-Duri km-77 Kelurahan Telaga Sam-Sam Kacamatan Kandis Kabupaten Siak,Riau Kepolisian Polsek Kandis telah mengamankan 4 orang diduga pelaku tindak pidana perjudian jenis tembak ikan disebuah warung milik sdr IY.
Menurut Kapolsek Kandis KOMPOL Indra Rusdi SH pada hari Jum'at tanggal 31 Juli 2020 sekira pkl 21.30 WIB telah didapat informasi dari masyarakat bahwa adanya permainan perjudian jenis tembak ikan yang terjadi di Kecamatan Kandis atas informasi tersebut Kapolsek Kandis KOMPOL Indra Rusdi,S.H langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Faisal,S.H untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut

Selanjutnya terang Kapolsek KOMPOL Indra Rusdi,SH lagi," Kanit Reskrim dan Panit I Intel IPDA Stedy Akhda beserta Anggota piket Reskrim turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan monitoring terhadap informasi tersebut, sekira pkl 24.00 ditemukan adanya informasi adanya permainan perjudian jenis tembak ikan di Jl. Raya Pekanbaru-Duri km 77 Kelurahan Telaga Sam Sam tepat di warung milik sdr. IY yang diduga dijadikan sebagai tempat permainan perjudian jenis Gelper

"Setelah dilakukan pemantauan dan ditemukan adanya kegiatan perjudian yang dilakukan oleh yang diduga para pelaku, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Empat orang yang diduga sebagai pelaku dimana satu orang pelaku atas nama BA sebagai pengelola tempat perjudian,sedangkan tiga orang lagi sebagai pemain atas nama TS,SN dan WH, setelah dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh tiga saksi

Berhasil ditemukan barang bukti berupa : 1 (Satu) buah buku bon, 1 (Satu) buah cip untuk mesin gelper dan uang sejumlah Rp. 1. 520.000 (Satu Juta Lima Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah), atas perbuatan tersebut ke 4 orang yang diduga sebagai Pelaku mengakui perbuatanya tersebut

Selanjutnya yang diduga Pelaku beserta barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Polsek Kandis guna proses Penyidikan lebih lanjut,"ungkap Kapolsek Kandis.(hen)
×
Berita Terbaru Update