-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Camat Tapung Hulu Sesalkan Polemik Kades Dan BPD Di Desa Bukit Kemuning Terus Berlanjut.

Thursday 11 June 2020 | Thursday, June 11, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-06-14T11:16:50Z


Tapung hulu,(Redaksiriau.com) - Polemik antara Kepala Desa dan BPD Desa Bukit Kemuning Kec.Tapung hulu Kab.Kampar sangat disesalkan Pemerintah Kecamatan Tapung hulu.

Hal ini disampaikan Camat Tapung hulu Sutani Rahmat S.Sos kepada media Redaksiriau.com dan Kord.PROJO Wilayah Riau saat dikonfirmasi di Kantor Camat terkait permasalahan mulai dari ketidak singkronnya Kades dengan BPD sampai polemik Bansos BLT-DD dan BST yang terjadi di Desa Bukit Kemuning, Rabu (10/6/2020) kemarin.

(Foto : Kaperwil media Redaksiriau.com dan kord.PROJO Wilayah Riau Saat bersilaturahmi dan meminta informasi kepada Camat Tapung hulu terkait polemik di Desa Bukit Kemuning)

Camat Sutani Rahmat S.Sos mengatakan bahwa ketidak harmonisan antara Kades dan BPD Bukit Kemuning ini sudah terjadi lama bahkan sebelum saya jadi Camat disini "Jelasnya.

Terkait permasalahan dengan BPD, Kades Bukit Kemuning ini memang dikenal "Dablek" (Bandel-red) dan ini sudah dipesankan oleh Camat terdahulu kepada saya, kami selaku Pemerintah Kecamatan sudah berupaya memfasilitasi pertemuan mereka, disatu sisi BPD mau tetapi Kadesnya keberatan bahkan karena kami tidak lagi dihargai oleh Kades Bukit Kemuning maka permasalahan ini sudah kami serahkan ke Dinas PMD Kab.Kampar dan hasilnya seperti saat ini ya masih berlanjut ketidak harmonisannya"Ucap Sutani Rahmat.

Padahal jelas di dalam UU Desa No 6 Tahun 2014 terutama dipasal 55 dan pasal 61 serta Permendagri No 110 tahun 2016 sudah jelas bahwa Hak, Fungi dan Wewenang BPD adalah Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa dan Melakukan Pengawasan Kinerja Kepala Desa "Jelas Camat.

Kalaulah antara BPD dan Kades sudah tidak singkrong mau jadi apa Desa tersebut, mari sama-sama kita hargai Hak, Tugas dan Wewenang masing-masing pihak demi kemajuan Desa tersebut "Tegas Camat.

Terkait surat pernyataan Kades yang tidak akan melibatkan BPD dalam pertanggung-jawaban keuangan Desa untuk Tahun anggaran 2019 yang disitu ada yang mengetahui atas nama Camat yang ditanda tangani oleh staf Kecamatan, terus terang saya tidak mengetahui tentang surat tersebut dan akan saya tanyakan dulu kepada staf saya "Janjinya.

Menyikapi polemik Bansos akibat dampak Covid-19 yang terjadi khususnya di Desa Bukit Kemuning saya selaku Camat sangat menyesalkan ini bisa terjadi bahkan kok sampai bisa media dan LSM yang bisa lebih tahu  kalau masih ada warga miskin yang belum tersentuh dengan bantuan bukannya Kepala Desa "Paparnya lagi.

Mulai dari rencana pembagian BST kami sudah ingatkan para Kades untuk memverifikasi kembali DTKS tiap-tiap Desa agar apabila ditemukan data yang sudah tidak layak menerima, pindah dan meninggal bisa segera di Validasi untuk diganti dengan data baru yang benar-benar miskin " Kata Camat.

Selanjutnya apabila ada warga yang belum sama sekali mendapatkan bansos apapun segera kirim data dan persyaratannya agar Pemerintah Kabupaten dapat segera memberikan bantuannya walaupun hanya Sembako, sehingga tidak ada lagi warga miskin yang terdampak Covid-19  mengeluh tidak mendapatkan bantuan apa-apa dari Pemerintah, masalah ini akan menjadi perhatian kami Pihak Kecamatan agar kedapannya bisa mengingatkan Kades agar mendata lagi warga miskinnya "Tutup Camat Tapung hulu kepada media.***(Tim)







×
Berita Terbaru Update