-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

3 TAHUN BERJALAN TAK ADA LPJ PAD TKD, WARGA NILAI PEMDES CINTA DAMAI TIDAK TRANSPARAN

Monday 8 June 2020 | Monday, June 08, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-06-16T08:29:21Z


Tapung hilir,(Redaksiriau.com) - Sumber pendapatan Pemerintah Desa tidak hanya berasal dari Dana Desa, melainkan dalam Pasal 72 UU No 6 tahun 2014 juga menyampaikan bahwa Sumber pendapatan keuangan desa salah satunya adalah Pendapatan Asli Desa (PAD) terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong dan lain-lain pendapatan desa.

( Foto : Surat Terbuka dari Warga Desa Cinta Damai kepada Kepala Desa Cinta Damai )

Dengan begitu banyaknya anggaran yang diberikan dan dikelola Pemerintah Desa maka pertanggung-jawabannya menjadi besar. Kepala Desa sebagai yang bertanggung-jawab atas keuangan Desa harus bisa menjalankan tugasnya dengan baik.
Dalam hal ini Pemerintah Desa wajib menyusun laporan realisasi pelaksanaan APBDesa dan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) realisasi pelaksanaan APBDesa baik yang bersumber dari Dana Desa maupun Pendapatan Asli Desa.

( Foto : Kordinator tuntutan warga Cinta Damai Tusiman dkk saat menyerahkan surat terbuka diterima oleh Sekdes Muklasim )

Hal diatas inilah yang dinilai oleh warga Desa Cinta Damai Kecamatan Tapung hilir tidak sepenuhnya dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Cinta Damai dengan tidak dilaksanakannya LPJ Pendapan Asli Desa selama 3 tahun berjalan kepada BPD.

( Foto : Media Redaksiriau.com dan Kord.PROJO Wilayah Riau saat mendampingi Perwakilan warga menyerahkan Surat Terbuka ke Kantor Desa Cinta Damai ).

Ini disampaikan oleh perwakilan masyarakat yaitu Tusiman, Usman dan Rio Ferdinan Sirait yang didampingi Kord.PROJO Wilayah Riau Mohd.Irwan kepada awak media saat menyerahkan Surat Terbuka kepada Pemerintah Desa Cinta Damai yang diterima oleh Sekdes Cinta Damai Muklasim di Kantor Desa, Senin,(8/6/2020).

( Video : Cuplikan penjelasan Sekdes Cinta Damai Muklasim terkait penerimaan Surat Terbuka kepada perwakilan warga )

Tusiman sebagai Kordinator dalam tuntutan ini mengatakan bahwa dalam surat terbuka yang kami tujukan kepada Kades Cinta Damai agar dalam jangka waktu 7 hari supaya dapat melaksanakan Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) kepada  BPD dan masyarakat tentang penerimaan dan pengeluaran Pendapatan Asli Desa khususnya yang bersumber dari Tanah Kas Desa (TKD) "Ungkapnya.

(Foto : Klarifikasi Kades Cinta Damai Basfani kepada Kaperwil Riau Media Redaksiriau.com terkait tuntutan warganya).

Sebagaimana kita ketahui bahwa Desa Cinta Damai itu memiliki 30 hektar kebun kelapa sawit sebagai Tanah Kas Desa dan setiap bulan sudah pasti ada pendapatan dan pengeluaran dari TKD tersebut "Jelasnya.

Akan tetapi kenapa sampai berjalan 3 tahun Pemerintah Desa tidak melaksanakan LPJ nya kepada BPD, padahal jelas sudah diatur di UU bahwa Kepala Desa wajib untuk menyampaikan LPJ keuangan desa kepada BPD 1 tahun sekali "Ucap Tusiman.

Karena tidak adanya LPJ sampai 3 tahun berjalan maka kami meminta berdasarkan Surat Terbuka yang didukung oleh tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda lengkap dengan tanda tangannya, agar Kades segera melaksanakan LPJ nya agar sistem pemerintahan dapat berjalan sesuai Undang-undang dan transparan "tambah Tusiman.

Dan apabila sampai batas 7 hari yang kami tentukan Pemerintah Desa tidak melaksanakannya maka kami warga Cinta Damai akan melakukan aksi yang lebih besar lagi "Tegas Tusiman.

Ketua BPD Cinta Damai H.Ahmad Sukardi S Pd ketika dikonfirmasi oleh awak media melalui sambungan selulernya mengatakan bahwa memang sampai hari ini Pemerintah Desa belum melaporkan dan melaksanakan LPJ yang bersumber dari pendapan asli desa khususnya TKD mulai tahun 2018 dan 2019"Ucapnya.

Kami selaku BPD mengapresiasi apa yang sudah dilakukan warga masyarakat dalam mendesak Pemdes Cinta Damai untuk segera melaksanakan LPJ PAD, ini membuktikan kepedulian dan kecintaan warga terhadap Desa nya, kami berjanji akan segera menindak lanjuti tuntutan warga kami ini dengan segera memanggil Kades untuk secepatnya melaksanakan LPJ nya " Kata ketua BPD kepada media.

Ditempat terpisah Kepala Desa Cinta Damai Basfani setelah pulang dari perjalanan dinas dari Bangkinang dan setelah mendapatkan informasi dari Sekdes terkait surat dari warganya menyampaikan klarifikasi langsung ke awak media sore tadi.

Basfani mengatakan bahwa LPJ PAD yang dituntut warga Desa Cinta Damai pada prinsipnya sudah kami buat terutama untuk tahun 2018 dan 2019, akan tetapi kami akui memang belum kami laporkan dengan melaksanakan LPJ kepada BPD, ini memang kami akui adanya kesalahan kami dikarenakan keterlambatan staf kami dalam proses pembuatan SPJ TKD "Jelas Kades.

Apalagi kemarin masih terjadi proses pergantian anggota BPD, ini juga yang menjadi halangan kami untuk melaksanakana LPJ.

Kami mewakili Pemerintah Desa mohon maaf atas keterlambatan kami dan secepatnya kami akan laksanakan gelar LPJ Pendapatan Asli Desa yang bersumber dari TKD dalam waktu dekat ini "Tutup Kades Basfani langsung kepada awak media.**(TIM)







×
Berita Terbaru Update